OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Eks Wamenaker Noel Terseret OTT KPK, MAKI Ingatkan Presiden Prabowo Tak Beri Amnesti
MAKI ingatkan Presiden Prabowo tolak permintaan amnesti dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel tersangka pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai permintaan amnesti Wamenaker non-aktif Immanuel Ebenezer atau Noel kepada Presiden Prabowo dari perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus ditolak.
"Saya berharap Pak Prabowo juga nggak akan memberi amnesti, karena ini kan sudah diperingatkan berkali-kali jangan korupsi, jangan korupsi. Dan nyatanya masih korupsi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (24/8/2025).
Diharapkannya kalau nanti perkara tersebut terbukti. Tidak boleh diberikan amnesti.
"Dan Noel kalau tidak berharap itu lebih bagus karena tidak membebani Pak Prabowo. Itu istilahnya relevan dengan permintaan maafnya kepada Pak Prabowo," imbuhnya.
Kemudian dikatakan Boyamin permintaan amnesti tersebut membebani Presiden Prabowo.
Baca juga: Menolak Lupa Jejak Viral Eks Wamenaker Noel Gebrak Meja saat Sidak Ijazah Kini Nangis di KPK
"Dia (Noel) berharap minta amnesti itu kan malah membebani Pak Prabowo. Tidak sebanding dengan permintaan maaf," jelasnya.
Jika tidak merasa bersalah, Boyamin imbau Noel hadapi di pengadilan.
"Dan nanti akan diputus bersalah atau tidak (Di persidangan). Kita tunggu sama-sama," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.
Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Baca juga: Ni Luh Djelantik ke Eks Wamenaker: Belajar dari Kesalahan ya Noel, Sekolah Kehidupan Depan Matamu
Noel menyatakan harapannya ini sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).
Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.
Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.