Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Google Absen di Pemeriksaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 T, Kejagung Panggil Ulang

Perwakilan Google tak hadir saat dipanggil Kejagung terkait kasus dugaan korupsi laptop Rp3,5 T. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pekan depan.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
DigitalTrends
Logo Chromebook di Acer C7 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, perwakilan Google Indonesia belum hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop atau chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

"Sudah pernah dipanggil Humas Google, tapi yang bersangkutan belum hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).

Harli tidak merinci alasan panggilan terhadap pihak perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu.

Namun, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut dan menyatakan pemanggilan akan dilakukan kembali pada minggu depan.

"Kemungkinan minggu depan dipanggil lagi," katanya.

Dugaan Persekongkolan Korupsi Dunia Pendidikan Terbongkar

KORUPSI PENGADAAN LAPTOP - Gedung Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jalan Jenderal Sudirman Lantai 2, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek periode 2019-2022, senilai Rp9,9 triliun.
KORUPSI PENGADAAN LAPTOP - Gedung Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jalan Jenderal Sudirman Lantai 2, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek periode 2019-2022, senilai Rp9,9 triliun. (kemdikbud.go.id)

Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek

Pada 2020, kementerian tersebut menyusun rencana pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Namun, pengalaman uji coba pada 2018–2019 menunjukkan bahwa penggunaan laptop berbasis OS Chromebook tidak efektif karena keterbatasan jaringan internet di banyak daerah.

Tim teknis awal bahkan merekomendasikan sistem operasi Windows.

Baca juga: Nadiem Makarim Belum Tahu Dicegah Pergi Ke Luar Negeri oleh Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop

Meski demikian, terjadi perubahan mendadak dalam spesifikasi teknis pengadaan.

Kajian awal yang merekomendasikan OS Windows diganti dengan kajian baru yang menetapkan Chromebook sebagai pilihan, tanpa mempertimbangkan realitas jaringan di lapangan.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," ujar Harli.

Kejagung menduga terjadi permufakatan jahat dengan mengarahkan tim teknis baru agar tetap menggunakan Chromebook. Hal ini mengindikasikan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa negara.

Anggaran Jumbo, Hasil Diragukan

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Total anggaran yang dikelola Kemendikbudristek untuk program ini mencapai Rp9,9 triliun selama 2019–2022.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,5 triliun dialokasikan khusus untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook, sementara sisanya merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Lakukan OTT di Medan

Temuan sementara menunjukkan bahwa pembelanjaan dilakukan bukan atas dasar kebutuhan riil di sekolah, melainkan diarahkan demi memenuhi spesifikasi yang telah diganti secara tidak transparan.

Dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, Kejagung terus memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk memanggil ulang perwakilan Google sebagai saksi dalam perkara ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved