Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Tak Hadirkan Saksi Fakta ke Persidangan, Ungkap Saksi Jaksa Sudah Patahkan Tuduhan

Tom Lembong mengatakan saksi fakta yang dihadirkan jaksa sudah mematahkan tuduhan terhadapnya. Tom Lembong menilai sudah cukup

Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). Persidangan hari ini Tom Lembong dan kuasa hukumnya hadirkan dua saksi ahli meringankan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong ungkap alasannya tak menghadirkan saksi fakta ke persidangan.

Tom Lembong mengatakan saksi fakta yang dihadirkan jaksa sudah mematahkan tuduhan terhadapnya. Atas hal itu, ia menilai sudah cukup.

"Rasanya fakta-fakta perkara sudah semuanya diungkapkan melalui eksaminasi silang saksi fakta yang dihadirkan oleh penuntut," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025) malam.

Baca juga: Tom Lembong Pekan Depan Diperiksa Sebagai Terdakwa Pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Kemudian dikatakan Tom Lembong lebih dari 90 persen saksi fakta yang dihadirkan oleh penuntut telah mematahkan tuduhan-tuduhan terhadapnya.

"Sejauh kami bisa lihat keterangan-keterangan saksi fakta, dihadirkan oleh penuntut, sudah cukup membuktikan bahwa tuduhan-tuduhan itu tidak berdasar, tidak beralasan," kata Tom Lembong.

"Jadi, tidak perlu mengulang lagi, sudah terbukti paling yang akan terjadi duplikat, mengulang lagi yang sudah masuk ke dalam transkrip persidangan," tandasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)


-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)


-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

Baca juga: Jaksa Tunggu Perintah Hakim untuk Hadirkan Enggartiasto Lukita dalam Sidang Korupsi Impor Gula


-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)


-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved