Senin, 29 September 2025

kasus impor gula

Tom Lembong Pekan Depan Diperiksa Sebagai Terdakwa Pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong bakal diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 30 Juni 2025.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Tom Lembong saat menghadiri sidang sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). Tom Lembong menegaskan tak ada koordinasi mana mungkin ada kong kali kong atau persengkongkolan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong bakal diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 30 Juni 2025.

Pemeriksaan terdakwa Tom Lembong dilakukan setelah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum.

"Baik alhamdulillah sudah kita selesaikan pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum," kata hakim Dennie Arsan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Karena telah diselesaikan pemeriksaan saksi dari terdakwa dan kuasa hukumnya, majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pemeriksaan terdakwa Tom Lembong.

"Jadi dengan demikian agenda sidang selanjutnya pemeriksaan terdakwa. Yang untuk itu akan kami sidangkan di hari Senin tanggal 30 Juni 2025," jelas hakim Dennie.

Baca juga: Tom Lembong: Tidak Ada Koordinasi, Mana Mungkin Ada Niat Jahat

Majelis hakim menerangkan pada tanggal tersebut Tom Lembong juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama atas nama terdakwa Charles Sitorus.

"Hari Senin berbarengan juga saat terdakwa menjadi saksi perkara atas nama Charles Sitorus. Tapi kita sidangkan dulu yang Charles Sitorus karena sudah berapa kali ditunda semoga semua bisa selesai berjalan lancar," ujarnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Baca juga: Sidang Tom Lembong Hari Ini, Said Didu dan Jubir Anies Saksikan Jalannya Persidangan 

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan