Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Ceritakan Pertemuan Pertama Kali dengan Harun Masiku saat Pencalegan 2019
Hasto Kristiyanto mengaku pertama kali bertemu dan kenalan dengan buronan KPK Harun Masiku saat pencalegan 2019
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (paw) anggota DPR RI, Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5/2025). Dalam sidang ini Hasto mengaku pertama kali bertemu Harun saat proses pencalegan tahun 2019 silam. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com)
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.