Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kristiyanto Ceritakan Pertemuan Pertama Kali dengan Harun Masiku saat Pencalegan 2019

Hasto Kristiyanto mengaku pertama kali bertemu dan kenalan dengan buronan KPK Harun Masiku saat pencalegan 2019

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (paw) anggota DPR RI, Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5/2025). Dalam sidang ini Hasto mengaku pertama kali bertemu Harun saat proses pencalegan tahun 2019 silam. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved