Anak Legislator Bunuh Pacar
Tak Terima Makelar Kasus Zarof Ricar Hanya Divonis 16 Tahun, Kejagung Putuskan Banding!
Dalam kasus gratifkasi Zarof Ricar ini Kejagung menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sejumlah Rp 920 miliar dan emas batangan 51 k
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara terhadap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang divonis terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat suap Rp 5 miliar kasasi terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dan gratifikasi penanganan sejumlah perkara di MA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut akta banding telah diajukan pada Selasa, 24 Juni 2025.
"Untuk terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," kata Harli saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Pada 18 Juni 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Rosihah Juhriah Rangkuti, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat suap Rp 5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ," kata hakim.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Selain itu, Zarof Ricar selama menjabat di MA juga divonis bersalah menerima gratifikasi atas bantuan penanganan perkara di MA.
"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelas hakim.
Dalam kasus gratifkasi Zarof Ricar ini Kejagung menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sejumlah Rp 920 miliar dan emas batangan 51 kilogram, di rumah pribadinya di Jakarta. Total kedua aset tersebut sekitar Rp1 triliun.
Saat proses persidangan, Zarof Ricar mengaku dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp200 miliar yang bersumber dari gratifikasi penanganan perkara-perkara alias makelar kasus di MA.
Sementara, sebagian besar sisanya berasal dari komisi sebagai makelar atau perantara atau broker transaksi bisnis pertambangan batubara, emas, nikel, hingga pasir laut, sejak tahun 2012 hingga pensiun dari MA.
Baca juga: Siap Ditahan di Skandal Dana Hibah Jatim, Kusnadi Senggol Khofifah: Masa Dia Enggak Tahu
Hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada Zarof Ricar itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejagung.
Sebelumnya, jaksa menuntut Zarof dihukum 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta uang suap yang disita dirampas negara.
Ia didakwa menjanjikan Rp5 miliar kepada majelis hakim melalui Hakim Soesilo untuk memperkuat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa menyebut, uang itu berasal dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Lisa diduga meminta bantuan Zarof untuk mendekati hakim kasasi dan menawarkan suap. Zarof menyanggupi dan menyimpan uang tersebut di rumah pribadinya.
Pertemuan antara Zarof dan Hakim Soesilo berlangsung di acara pengukuhan guru besar Universitas Negeri Makassar.
Dalam pertemuan itu, Zarof memastikan Soesilo adalah hakim kasasi Ronald. Soesilo menjawab, "akan melihat perkaranya terlebih dahulu."
Fakta Kunci Skandal Suap dan Gratifikasi Zarof Ricar

Penerima suap dan gratifikasi: Zarof Ricar, mantan pejabat MA
Jumlah suap: Rp1 miliar dari total komitmen Rp6 miliar
Barang bukti ditemukan
- Uang tunai dalam berbagai mata uang Rp 920 miliar
- Emas batangan 51 kilogram
- Total nilai taksiran: ± Rp1 triliun
Korban akibat suap dan gratifikasi:
- Integritas MA dipertaruhkan
- Keadilan vonis terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur
Status Zarof Ricar:
- Vonis: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan
- Tuntutan JPU: 20 tahun penjara
- Kejagung banding
Pihak terlibat:
- Zarof Ricar (eks pejabat MA)
- Lisa Rachmat (pengacara)
- Hakim Soesilo (majelis hakim kasasi)
- Gregorius Ronald Tannur (terdakwa utama pembunuhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.