KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia di KKP
KPK panggil Aris Rustandi sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di KKP.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Aris Rustandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2012 dan 2016 pada Satuan Kerja Direktorat Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan.
Aris Rustandi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Namun, pada hari ini Aris Rustandi dipanggil kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AR, PPK tahun 2012 dan 2016 pada Satuan Kerja Direktorat Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan," ujar jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025).
Pada tahun 2019, KPK mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan 4 kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada perkara pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menjerat PPK Bea Cukai, Istadi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU), Amir Gunawan.
Baca juga: KPK Telusuri Besaran Permintaan Uang Pengurusan Tenaga Kerja Asing kepada 3 Perusahaan Ini
Sementara pada perkara pembangunan 4 unit kapal 60 meter SKIPI, KPK kembali menjerat Amir Gunawan ditambah PPK KKP, Aris Rustandi.
Dalam perkara pengadaan kapal di Bea Cukai, Istadi diduga bersama-sama dengan Heru Sunarwanto dan Amir Gunawan melakukan korupsi.
Korupsi tersebut terkait pengadaan 16 kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013–2015.
Selama proses pengadaan, Istadi dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 euro dari Amir Gunawan.
Kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal patroli cepat ini diduga sebesar Rp117, 7 miliar.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Sementara pada perkara pengadaan 4 kapal di KKP, Aris Rustandi diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp300 juta terkait pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKIPI pada Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2012–2016.
Dari kedua kasus itu diduga telah merugikan negara senilai Rp179,28 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.