Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Telusuri Besaran Permintaan Uang Pengurusan Tenaga Kerja Asing kepada 3 Perusahaan Ini
KPK menelusuri besaran uang yang diminta para tersangka terhadap tiga direktur perusahaan dalam pengajuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri besaran uang yang diminta para tersangka terhadap tiga direktur perusahaan dalam pengajuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Tiga direktur perusahaan dimaksud ialah Peter Surya Wijaya alias Peter Chang selaku pemilik PT Samyang Indonesia; Sucipto selaku Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia; dan Yuli Pramujiyanti selaku Direktur PT Gria Visa Solusi.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.
"Para saksi hadir dan didalami terkait dengan permintaan dan besaran uang yang diminta dalam pengajuan izin penggunaan TKA," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.
Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025.
Adapun sejak 2019–2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
KPK menyebut para tersangka telah mengembalikan beberapa uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.
Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Baca juga: KPK Periksa Luqman Hakim Staf Khusus Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan TKA
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Panggil ASN Imigrasi sebagai Saksi |
---|
Usut Aliran Dana Pemerasan TKA, KPK Dalami Pembelian Aset yang Dilakukan Tersangka dan Keluarga |
---|
KPK Telusuri Asal-usul Harley Davidson Sitaan dari Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah |
---|
KPK Tahan Seluruh Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja Tenaga Asing di Kemnaker, Total 8 Orang |
---|
KPK Sita Harley Davidson Bupati Buol, Eks Stafsus Ida Fauziyah Terseret Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.