10 Kasus Pesta Gay di Indonesia: Mayoritas Ada di Jakarta, Modusnya Beragam
Berikut 10 kasus pesta seks sesama jenis kaum LGBT atau pesta gay yang terdapat di Indonesia, kebanyakan ada di Jakarta, vila di Bogor pun jadi opsi.
Lokasi penggerebekan tersebut berada di Bunker Bar di Grand ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Warga sontak meneriaki pengunjung yang masih di dalam bar.
Para pengunjung yang sebagian besar anak muda itu kemudian keluar dari dalam bar.
Lurah Grogol Utara mengungkapkan bahwa aktivitas di bar itu ternyata sudah diprotes warga yang resah sejak November 2024.
Selain karena aktivitas di dalam bar, protes dilontarkan warga karena sering terjadi keributan antarpengunjung.
Protes semakin kencang dilayangkan setelah warga mengetahui ada dugaan praktik LGBT di dalam bar itu.
Akhirnya bunker Bar di Grand ITC tersebut ditutup permanen.
Bar tersebut berada di basement mal Grand ITC Permata Hijau atau satu tingkat di atas area parkir kendaraan.
Lokasi bar itu tampak terpencil dan kumuh dan hanya ada satu pintu untuk masuk ke bar tersebut.
Stiker yang berisi pemberitahuan bahwa Bunker Bar ditutup permanen sudah tertempel di samping pintu masuk.
Pemberitahuan menunjukkan bahwa mulai 1 Januari 2025 Bunker Bar tutup permanen.
8. Pesta Gay Rasuna Said 2025
Pada Sabtu (1/2/2025) malam, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Lokasi itu dijadikan sarang pesta gay atau penyuka sesama jenis.
Saat melakukan penggerebekan kamar nomor 2617, pihak kepolisian dibantu manajemen dan keamanan hotel.
Sebanyak 56 orang pria berhasil diamankan polisi dari tempat kejadian perkara (TKP) penggerebekan.
Dari 56 orang yang ditangkap, 3 orang ditetapkan menjadi tersangka yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti dari TKP di antaranya alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV.
Adapun, para tersangka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 7,5 miliar.
Kemudian Pasal 36 UU Pornografi dengan pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.
9. Pesta Gay Setiabudi
Belum lama, polisi menggerebek pesta seks sesama jenis di sebuah kamar hotel bintang 4 kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (25/5/2025) dini hari.
Dari hasil penggerebekan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 gel pelumas, 2 minyak pelumas, 4 alat kontrasepsi, hingga 2 buah celana dalam warna biru.
Pesta seks gay yang diinisiasi seorang pria berinisial DRH (33) ini berkedok pesta ulang tahun.
Tetapi, aktivitas tak senonoh mereka pun tercium.
Sebab, di kamar nomor 824 terpantau keluar-masuk sebanyak 17 orang laki-laki yang datang sendiri, berdua sampai berempat.
Masyarakat yang mencurigai aktivitas tersebut kemudian melaporkannya kepada polisi yang langsung menggerebek TKP.
Saat digerebek, didapati 9 pria yang sedang terlibat dalam pesta seks sesama jenis.
Sembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial DRH, WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).
Dari 9 orang yang diamankan, polisi hanya menetapkan DRH sebagai tersangka.
DRH dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 7,5 miliar.
Sedangkan, Pasal 296 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 15 ribu.
10. Pesta Gay Vila Megamendung Bogor
Teranyar, polisi membongkar pesta gay di sebuah vila wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (22/6/2025).
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan puluhan orang yang didominasi oleh laki-laki.
"Seluruhnya yang diamankan ada 75 orang, terdiri dari 74 laki-laki dan satu perempuan," kata Teguh saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (23/6/2025).
Teguh menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan berasal dari berbagai daerah di wilayah Jabodetabek.
Untuk memanipulasi aktivitasnya, aktivitas menyimpang ini ditutupi dalam acara family gathering yang diisi dengan penampilan pentas, pertunjukan lomba menyanyi dan lomba menari.
Dari TKP penggerebekan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga untuk digunakan dalam pesta seks sesama jenis.
"Barang bukti empat bungkus kondom baru belum terpakai, satu buah pedang untuk pertunjukan seni tari," bebernya.
Mirisnya lagi, sebagian peserta dinyatakan positif terinfeksi penyakit menular seksual.
Hal itu diketahui setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadap 75 peserta pesta gay di Megamendung ini.
Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Fusia Meidiawaty, mengatakan bahwa kurang dari 50 persen peserta terinfeksi penyakit menular seksual.
"Ada 75 orang yang terjaring pesta gay di Puncak, sebagian reaktif HIV dan Sifilis," kata Fusia kepada wartawan, Selasa (24/6/2025), dilansir WartaKotalive.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bongkar Pesta Gay Berkedok Familly Gathering di Vila Megamendung Bogor, 75 Orang Diamankan
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani) (WartaKotalive.com/Hironimus Rama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.