Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Tom Lembong, Ahli BPKP: Kerugian Negara Rp578 Miliar Akibat Impor Gula Nyata dan Pasti

BPKP mengatakan sebenarnya pemerintah berhak menerima bea masuk senilai Rp790 per kilo. Namun dibayarkan Rp550 per kilo

|
Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Tom Lembong bersama kuasa hukumnya Zaid Mushafi jelang persidangan di PN Tipikor, Senin (23/6/2025). Pada sidang hari ini jaksa hadirkan dua saksi ahli ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Chusnul Khotimah mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 sebesar Rp578 miliar nyata dan pasti.


Hal itu disampaikan Chusnul saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).


"Artinya ahli nilai angka-angka tersebut bisa ahli pertanggung jawabkan secara keilmuan dan keahlian ahli. Ada rinciannya ini lebih detail terkait dengan table-tablenya," tanya jaksa di persidangan.

Baca juga: Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Importasi Gula, Ini Alasan Kejagung


Chusnul menerangkan hal itu bisa dilihat dari table-table yang telah diperlihatkan di persidangan.


"Kemudian ahli dari 28 perizinan impor itu. Ahli bisa pastikan itu tanpa rekomendasi dari Kemenperin dan rakor yang mendasarinya?" tanya jaksa kembali.


"Iya," jawab Chusnul.


Jaksa kemudian bertanya terkait kesimpulan kerugian Rp578 miliar apakah itu diyakini ahli sebagai nyata dan pasti.


"Untuk kerugian keuangan negara yang kami hitung dua metode tadi dalam hal ini kami meyakini telah nyata dan pasti terjadi," jelas Chusnul.


Ia menegaskan nyata terjadi pada tempus barang itu masuk seharusnya negara memperoleh hak yang lebih besar karena dalam hal ini. Barang yang terealisasi masuk Gula Kristal Mentah (GKM) sesuai kepabeanan memiliki miliki tarif bea masuk 5 persen atau Rp550 per kilo. 


"Di sini pemasukan GKM ini seharusnya perizinan impor ini tidak keluar karena tidak ada rakortas. Dengan GKM ini akhirnya untuk stabilisasi harga konsumsi masyarakat dengan melihat tujuan barang ini masuk kemudian digunakan untuk stabilisasi harga, operasi pasar atau pasar murah," kata Chusnul.


"Dimana kita bicara gula untuk konsumsi keterangan dari pertanian terkait neraca bahan makanan kita bicara gula konsumsi yaitu Gula Kristal Putih," imbuhnya.


Diterangkannya sebenarnya pemerintah itu berhak menerima bea masuk senilai Rp790 per kilo atau 10 persen. 


"Dalam hal ini karena sudah dibayarkan negara sebesar 5 persen dan Rp550 per kilo maka ada kekurangan hak negara yang seharusnya diterima," tandasnya.

Baca juga: Sidang Tom Lembong, Ahli Ungkap Penugasan Impor Tanpa Rekomendasi Merupakan Penyalahgunaan Wewenang


Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.


Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan