Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Teman Kuliah Hasto Kristiyanto Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan di Persidangan
Sebagai informasi Cecep Hidayat merupakan teman kuliah S3 Hasto Kristiyanto di Universitas Pertahanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cecep Hidayat dihadirkan jadi saksi meringankan pada sidang lanjutan kasus dugaan perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (20/6/2025).
Sebagai informasi Cecep Hidayat merupakan teman kuliah S3 Hasto Kristiyanto di Universitas Pertahanan.
"Saksi namanya Cecep Hidayat betul ya?" tanya Hakim Ketua Rios Rahmanto di persidangan.
"Betul," jawab Cecep.
Hakim Rios lalu menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa Hasto Kristiyanto.
"Saya kenal Yang Mulia," jawab Cecep.
Di persidangan, kuasa hukum Hasto Kristiyanto yakni Ronny Talapessy menerangkan Cecep merupakan saksi meringankan.
"Yang Mulia, ini dihadirkan sebagai saksi meringankan, teman kuliah," jelas Ronny.
Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.
sidang hasto kristiyanto hari ini
Hasto Kristiyanto
saksi meringankan Hasto Kristiyanto
saksi meringankan
Cecep Hidayat
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.