Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Teman Kuliah Hasto Kristiyanto Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan di Persidangan

Sebagai informasi Cecep Hidayat merupakan teman kuliah S3 Hasto Kristiyanto di Universitas Pertahanan.

|
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/6/2025). Persidangan hari ini menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cecep Hidayat dihadirkan jadi saksi meringankan pada sidang lanjutan kasus dugaan perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (20/6/2025).

Sebagai informasi Cecep Hidayat merupakan teman kuliah S3 Hasto Kristiyanto di Universitas Pertahanan.

"Saksi namanya Cecep Hidayat betul ya?" tanya Hakim Ketua Rios Rahmanto di persidangan.

"Betul," jawab Cecep.

Hakim Rios lalu menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa Hasto Kristiyanto.

"Saya kenal Yang Mulia," jawab Cecep.

Di persidangan, kuasa hukum Hasto Kristiyanto yakni Ronny Talapessy menerangkan Cecep merupakan saksi meringankan.

"Yang Mulia, ini dihadirkan sebagai saksi meringankan, teman kuliah," jelas Ronny.

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved