Kasus Impor Gula
Respons Tom Lembong Soal Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Ikut Beri Izin Impor Gula ke Swasta
Enggartiasto Lukita disebut ikut izinkan impor gula kristal mentah kepada swasta tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan importasi gula eks Mendag Tom Lembong angkat bicara mengenai nama Enggartiasto Lukita disebut juga ikut memberikan izin impor gula mentah ke swasta.
Menurutnya kebijakan izin impor gula mentah ke swasta merupakan hal yang lazim terjadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Jaksa Melakukan Pelanggaran Hukum Karena Sita Laptop Milik Kliennya
"Sama seperti semua menteri-menteri perdagangan sejak era reformasi, dan sama seperti semua menteri-menteri perdagangan setelah saya dan Pak Enggar. Semua melakukan hal yang sama, menggunakan aturan yang sama, menggunakan penegakan hukum yang sama," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025) malam.
Ia melanjutkan dengan cara yang transparan yang sama, semua ditembuskan kepada Presiden, kepada Menteri Koordinator Perekonomian, kepada Menteri-Menteri berkait, sektor-sektor lain seperti Menteri BUMN, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian.
"Dan risalah rakor antar menteri, antar-kementerian, menunjukkan tidak ada keluhan dari menteri-menteri sektoral yang lainnya. Tidak ada keluhan, tidak ada teguran," jelasnya.
Tom Lembong menegaskan kebijakan impor gula pastinya menyesuaikan kondisi.
"Kebijakan impor gula adalah sebuah kebijakan yang penting, yang sudah berjalan bertahun-tahun sebelum saya dan Pak Enggar menjabat dan diteruskan selama bertahun-tahun setelah saya dan Pak Enggar menjawab. Tidak pernah ada masalah sampai Oktober tahun lalu," tandasnya.
Diketahui mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disebut ikut izinkan impor gula kristal mentah kepada swasta tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian.
Adapun hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Toni Wijaya dalam perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, bersama-sama dengan Eka Sapanca, Surianto, Indra Suryaningrat, Hansen Setiawan, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto, Hans Falita Hutama," kata jaksa di persidangan.
Lanjut jaksa dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI, Induk Koperasi Kartika atau Inkopkar, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Inkopol.
Baca juga: Bantah Ucapan Rini Soemarno, Tom Lembong Klaim Ada Rapat Koordinasi Lintas Menteri Bahas Impor Gula
"Mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui persetujuan impor tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian," jelas penuntut umum.
Jaksa melanjutkan para terdakwa mengajukan persetujuan impor GKM kepada kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
"Untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau GKP padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengelola GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," imbuh jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Tony Wijaya bersama Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, Hans Falita Hutama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.