Kasus Impor Gula
Bantah Ucapan Rini Soemarno, Tom Lembong Klaim Ada Rapat Koordinasi Lintas Menteri Bahas Impor Gula
Dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat terbitkan perizinan impor gula.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi impor gula yang merupakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membantah pernyataan Eks Menteri BUMN Rini Soemarno yang menyebut tak ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas impor gula.
"Pertama, Yang Mulia, mengenai klaim saksi (Rini Soemarno) bahwa mekanisme penugasan dalam rangka melaksanakan stabilisasi harga dan penggunaan stok komoditi gula nasional harus melalui mekanisme rapat koordinasi dengan kementerian terkait di bawah Menteri Koordinator Perekonomian seperti Menteri Peragangan, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menteri Industrian," kata Tom Lembong di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Sosok Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Tom Lembong Ribut saat Sidang Perkara Kursi Jaksa Lebih Besar
Ia menyebut bahwa rapat-rapat koordinasi tersebut ada.
"Rapat-rapat tersebut sudah diselenggarakan pada 12 Mei 2015 dan 8 Oktober 2015. Yang menjadi dasar daripada pelaksanaan kebijakan importasi gula di 2015," kata Tom Lembong.
Baca juga: Kejaksaan Sudah Sita Laptop Tom Lembong: Kita Butuh Isinya Jangan Ada Informasi Halangi Penuntutan
Lanjutnya syarat yang disampaikan oleh saksi dalam BAP yang disumpah tersebut.
"Sesuai keterangan saksi lainnya di persidangan sebelumnya, sudah terpenuhi," jelasnya.
Sementara itu pada fakta persidangan sebelumnya, Mantan Sekretaris Menko Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan tak pernah ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas izin impor gula mentah untuk non BUMN.
Adapun hal itu disampaikan Lukita saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi importasi gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025).
"Dari rakor-rakor tersebut yang saya tanya lebih lanjut. Kaitan dengan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan di awal bulan Januari kepada 8 perusahaan gula rafinasi. Kemudian, kaitan juga dengan impor gula kristal mentah yang diubah jadi gula kristal putih," tanya jaksa di persidangan.
"Kaitan dengan penugasan INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPPOL dan SKPP TNI POLRI. Apakah ada pernah dibahas di sini?" imbuhnya.
Kemudian dikatakan saksi Lukita hal tersebut tidak pernah dibahas dalam rakor Menko Perekonomian.
"Terkait dengan yang khusus di luar BUMN, seingat saya memang tidak dibahas di dalam rakor Menko Perekonomian," jawab Lukita.
"Yang kami lihat dari risalah-risalah, yang kami ketahui, yang kami ingat, itu yang terkait dengan BUMN saja," lanjutnya.
Dijelaskannya pelaku-pelaku yang memang diberikan pembahasan soal impor gula tersebut adalah BUMN.
"Itu adalah bulog, PTPN, PPI, namun yang swasta kami tidak pernah, seingat saya kami tidak menyebutkan siapa-siapa pihak-pihak yang non BUMN tersebut," tandasnya.
Baca juga: Tom Lembong Keberatan Jaksa Tak Hadirkan Saksi Eks Menteri BUMN, Namun Keterangannya Tetap Dibacakan
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.