Selasa, 7 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan Pernah Tolak Jabatan Menteri Sekretaris Negara dan Menkominfo

Hasto Kristiyanto menyebut pelembagaan partai menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik jauh lebih penting sehingga menolak jadi menteri

Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/6/2025). Persidangan hari ini menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved