Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Enggartiasto Lukita Disebut Ikut Izinkan Impor Gula Mentah ke Swasta, Tom Lembong: Kebijakan Rutin 

Eks Mendag Tom Lembong mengatakan kebijakan impor gula mentah merupakan hal yang rutin dilakukan Kementerian Perdagangan.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2025). Tom Lembong mengatakan kebijakan impor gula mentah merupakan hal yang rutin dilakukan Kementerian Perdagangan. 

Disebutkan dalam perkara tersebut, para terdakwa melalui perusahaannya masing-masing memperkaya terdakwa Tony Wijaya Rp 150,8 miliar, Then Surianto Eka Prasetyo Rp 39,2 miliar, Hansen Setiawan Rp 41,3 miliar, Indra Suryaningrat Rp 77,2 miliar, Eka Sapanca Rp 32 miliar, Wisnu Hendraningrat Rp 60,9 miliar, Hendrogiarto Rp41,2 miliar, Hans Falita Rp 74,5 miliar dan Ali Sandjaja Rp47,8 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved