Senin, 29 September 2025

Banyak Pasangan Tinggal Bersama Tanpa Nikah, Kemenag Gelar Nikah Massal Nasional 28 Juni

Pasangan yang berminat bisa langsung mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk memastikan ketersediaan kuota.

Penulis: Fahdi Fahlevi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengantin difabel duduk berpasangan seusai melangsungkan akad nikah pada acara nikah massal di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021). Nikah massal yang diikuti 13 pasangan pengantin difabel itu, dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional 2021 dan Milad Pusdai Jabar ke-24 bertema Dalam Keindahan Ilmu dan Adab. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar program Nikah Massal secara serentak di seluruh Indonesia pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Kebijakan ini diambil menyusul maraknya pasangan yang memilih tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi.

“Nikah massal kami dorong karena masih banyak yang living together tapi without married. Ini pesan yang kami ingin sampaikan kepada publik,” ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, Jumat (20/6/2025) di Jakarta.

Program ini akan berlangsung di berbagai kantor wilayah Kemenag, dengan pusat pelaksanaan khusus wilayah Jabodetabek di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Sebanyak 100 pasangan calon pengantin akan dinikahkan secara resmi dan legal.

Dorong Generasi Muda Menikah Resmi

Kemenag menyatakan, program ini merupakan bentuk ajakan kepada generasi muda untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan yang sah menurut hukum dan agama.

“Kami ingin sampaikan pesan kuat bahwa jika sudah cukup umur dan memenuhi syarat, maka sebaiknya segera menikah. Jangan ditunda,” ujar Abu.

Baca juga: Kemenag Ungkap 34,6 Juta Pasutri di Indonesia Tak Punya Buku Nikah, Ini yang Dikhawatirkan

Pasangan yang berminat bisa langsung mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk memastikan ketersediaan kuota.

Kolaborasi dengan APRI dan Dukungan Ekonomi

Pelaksanaan nikah massal dilakukan bekerja sama dengan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) di seluruh kota dan kabupaten.

Selain itu, pasangan yang telah menikah 5–10 tahun namun menghadapi kesulitan ekonomi juga akan mendapat perhatian pemerintah.

“Yang punya kesulitan ekonomi tapi masih produktif secara tenaga dan energi, kami beri pelatihan sesuai minat usaha mereka,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono.

Program ini menjadi bagian dari agenda Peaceful Muharram, rangkaian peringatan Tahun Baru Islam yang diharapkan mampu memperkuat ketahanan keluarga dan menekan praktik nikah siri yang berdampak pada perempuan dan anak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan