Jumat, 3 Oktober 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Imbas Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Komisi II DPR Bakal Bahas Regulasi Batas Wilayah Indonesia

Rifqi menyebut jika diperlukan, akan dilakukan revisi terhadap semua undang-undang tentang provinsi, kabupaten dan kota.

Penulis: Reza Deni
Google Map
SENGKETA EMPAT PULAU - Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan pihaknya siap melakukan pembahasan kembali soal batas wilayah di seluruh Indonesia.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memastikan pihaknya siap melakukan pembahasan kembali soal batas wilayah di seluruh Indonesia. 

Rifqi menyebut jika diperlukan, akan dilakukan revisi terhadap semua undang-undang tentang provinsi, kabupaten dan kota.

Baca juga: Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver

“Terkait wilayah terutama batas-batas provinsi, kabupaten, dan kota akan segera kami normakan dalam undang-undang. Dengan kata lain kami siap untuk melakukan pembahasan terkait hal tersebut,” kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Legislator NasDem itu menambahkan, jika diperlukan perincian titik koordinat batas wilayah, Komisi II siap melakukan revisi terhadap semua undang-undang tentang Provinsi, Kabupaten dan Kota. 

Hal ini penting agar tak ada lagi sengketa terkait batas wilayah yang berujung polemik di tengah masyarakat.

"Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antar Aceh dengan Sumatera Utara. Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (17/6/2025).

Pengumuman dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pemerintah dimbil setelah sebelumnya diawali dengan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.

Baca juga: Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah

"Berdasarkan laporkan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasae dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Mensesneg di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dn pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," imbuhnya.

Mensesneg berharap dengan adanya keputusan tersebut polemik mengenai empat pulau itu diakhiri.

Untuk diketahui, empat pulau itu sebelumnya ditetapkan milik Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri. Keputusan tersebut kemudian menuai protes dari pemerintah Aceh.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved