Senin, 29 September 2025

Penulisan Ulang Sejarah RI

Tanggapi Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal, Aktivis 98 Tantang Pemerintah Buat Pengadilan HAM

Pande K Trimayuni menilai pernyataan Fadli Zon merupakan upaya melakukan pemutihan terhadap dosa yang terjadi pada Orde Baru. 

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
KASUS PEMERKOSAAN 98 - Aktivis 1998 Pande K Trimayuni pada Konferensi Pers Aliansi Organ 98 Tolak Penghapusan Sejarah Bangsa di Graha Pena 98, Jakarta, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis 98 menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang meragukan pemerkosaan massal 1998. 

Aktivis 1998 Pande K Trimayuni menilai pernyataan Fadli Zon merupakan upaya melakukan pemutihan terhadap dosa yang terjadi pada Orde Baru. 

Baca juga: Fadli Zon Panen Kritik Soal Ucapan Pemerkosaan Massal Mei 1998, Koalisi Perempuan: Ini Bukan Fiksi!

"Tapi di lain pihak muncul pemutihan terhadap dosa-dosa. Dimana misalnya peristiwa apa yang terjadi selama Orde Baru tidak dimunculkan," kata Pande dalam Konferensi Pers Aliansi Organ 98 Tolak Penghapusan Sejarah Bangsa di Graha Pena 98, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dirinya juga mempertanyakan alasan Fadli Zon yant menyebut bahwa dibutuhkan fakta hukum dalam pembuktian pemerkosaan 98. 

Menurutnya, tidak perlu fakta hukum until membukti kebenaran sebuah peristiwa. 

"Bahkan kemudian peristiwa-peristiwa yang terkait dengan rezim seperti perkosaan itu tidak muncul. Nah, jika tadi misalnya Fadli Zon mengatakan bahwa tidak ada fakta hukum," ucapnya.

"Nah, sejarah dimana perlu fakta hukum? Pertama itu ya bahwa berbagai macam sejarah yang runtuhnya singosari, runtuhnya Majapahit gitu ya," tambahnya. 

Sehingga dirinya menantang Pemerintah untuk membentuk Pengadilan HAM dalam membuktikan kasus yang terjadi pada era Orde Baru.

"Fadli Zon mengatakan bahwa perlu ada fakta hukum, kita mesti sambut. Dalam bentuk apa? Dalam bentuk bahwa pelanggaran HAM 1998 perlu ada suatu Mahkamah Pengadilan HAM. Itu yang harus kita tuntut. Kita lanjutkan, kita ambil tantangan dia," pungkasnya. 

Selama ini, dirinya mengatakan kasus pelanggaran belum pernah diproses.

Dalam kesempatan tersebut juga hadir aktivis 98 lainnya, yakni Alex Leonardo, Mustar, dan Jimly Fajar. Eksponen 98 yang bergabung adalah Pena 98, Barikade 98, Gerak 98, dan KA KBUI 98.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan penjelasan terkait pernyataannya soal bantahan terhadap pemerkosaan massal 1998.

Baca juga: Fadli Zon Panen Kritik Soal Ucapan Pemerkosaan Massal Mei 1998, Koalisi Perempuan: Ini Bukan Fiksi!

Pernyataan Fadli Zon tersebut menuai kritik dari publik. 

Dirinya mengatakan peristiwa huru hara 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif termasuk ada atau tidak adanya “perkosaan massal.” 

Menurutnya, bahkan liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal “massal” ini. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan