Senin, 29 September 2025

Penulisan Ulang Sejarah RI

Politisi PDIP Desak Fadli Zon Stop Penulisan Ulang Sejarah RI: Ada 3 Kategori Denial terhadap HAM

Politisi PDIP Bonnie Triyana menilai, ada tiga kategori denial atau pengingkaran terhadap HAM di balik proyek penulisan ulang sejarah RI.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
PENULISAN ULANG SEJARAH - Dalam foto: Anggota Komisi X DPR RI fraksi PDIP, Bonnie Triyana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Politisi PDIP Bonni Triyana mengambil contoh peristiwa pemerkosaan massal 1998, yang mana ia khawatirkan bakal disusun hanya berdasarkan perspektif dari para pelaku, dan menegasikan atau mengesampingkan perspektif korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Desakan agar pemerintah menghentikan proyek penulisan ulang sejarah RI masih terus bergema.

Kali ini, desakan datang dari anggota Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Bonnie Triyana.

Bonnie menilai, ada tiga kategori denial atau pengingkaran terhadap hak asasi manusia (HAM) di balik proyek yang menelan anggaran sebesar kurang lebih Rp9 miliar tersebut.

Yakni:

1. Literal Denial

2. Interpretative Denial

3. Implicatory Denial

Hal tersebut disampaikan Bonnie dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Kebudayaan RI (Menbud) Fadli Zon beserta jajarannya yang digelar di Gedung DPR RI, Rabu (2/7/2025).

Bonnie pun menjelaskan masing-masing dari kategori denial tersebut.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan meminta proyek penulisan sejarah ini stop saja, dihentikan,” kata Bonnie.

“Paling tidak ada tiga kategori. Pertama itu, literal denial. Literal denial ini langsung mengingkari terjadinya sebuah pelanggaran HAM atau kejahatan negara terhadap rakyatnya, itu langsung diingkari,” kata Bonnie.

Baca juga: Anggota DPR PDIP Semprot Fadli Zon usai Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 98, Desak Minta Maaf

Kemudian, Bonnie menjelaskan kategori denial kedua, interpretative denial.

Yaitu, mengakui kejadiannya, tapi kemudian memberikan penafsiran baru yang mereduksi dampak dan penderitaan itu sendiri.

“Mengakui tapi ada ada interpretasi terhadap peristiwa itu, jadi semacam pengingkaran juga, bahkan mewajarkan peristiwa itu terjadi, karena satu hal tertentu,” ujar Bonnie.

Yang ketiga, implicatory denial yang artinya menerima terjadinya sebuah peristiwa pelanggaran, tetapi tidak bertindak apa-apa atau dengan kata lain, negara tidak mau bertanggung jawab.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan