Anak Legislator Bunuh Pacar
Tahan Tangis, Hakim Sebut Perbuatan Zarof Ricar Cederai dan Hilangkan Kepercayaan Publik Terhadap MA
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti tampak menahan tangis saat membacakan vonis terhadap Zarof Ricar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti tampak menahan tangis saat membacakan hal memberatkan dalam putusan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Awalnya Rosihan masih begitu tegas ketika membacakan poin pertama hal yang memberatkan vonis Zarof Ricar atas kasus pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Namun, suara Rosihan tampak tercekat ketika ia membacakan poin kedua hal memberatkan yang dimana saat itu berkaitan dengan MA.
"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ucap Hakim Rosihan sambil menahan tangis ketika membacakan poin memberatkan, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, dalam pertimbangan memberatkan, Hakim juga menyatakan bahwa Zarof Ricar bersifat serakah karena masih melakukan tindak pidana meski sudah pensiun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terbukti Dalangi Suap Rp5 M Bebaskan Ronald Tannur
"Padahal telah memiliki banyak harta benda," ucap Hakim.
Adapun dalam kasus ini, Zarof divonis pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut.
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang
Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim.
Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Hakim Juhriah juga menyatakan Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Penerimaan gratifikasi itu kata hakim berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung.
"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," ucapnya.
Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Zarof Ricar dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melakukan suap dan terima gratifikasi.
Selain itu, jaksa juga menerapkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan merampas barang bukti uang yang telah disita.
Zarof diketahui bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang suap kepada tiga majelis hakim kasasi yang menyidangkan kasus Ronald Tannur.
Uang Rp 5 miliar akan diberikan kepada tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.
Maksudnya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas perbuatannya itu Zarof dijerat pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar informasi dalam kasus suap ini, Ronald Tannur awalnya diputus bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Namun, pada tingkat kasasi, Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) pun mengeksekusi Ronald Tannur pada Minggu (27/10/2024).
Ronald Tannur, ditangkap di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Jawa Timur dan dijebloskan ke penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.