Anak Legislator Bunuh Pacar
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Lisa Rachmat yang juga pengacara Ronald Tannur itu dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat memberi suap. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lisa Rachmat selama 14 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan.
Di persidangan jaksa juga menguraikannya hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan untuk terdakwa Lisa Rachmat.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bebas dari KKN, mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, jadi hal yang memberatkan tuntutan.
Selain itu terdakwa kata jaksa juga tidak kooperatif di persidangan.
Sementara itu hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.