Senin, 6 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

BREAKING NEWS Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara anaknya di PN Surabaya.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG ZAROF RICAR - Sidang vonis kasus pemufakatan jahat perkara Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Terdakwa Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara dalam perkara tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara anaknya di PN Surabaya.

Tak hanya itu, Meirizka Widjaja dalam perkara tersebut, juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Adapun hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025).

"Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara. Menjatuhkan pidana untuk terdakwa penjara 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di persidangan.

Di persidangan majelis hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi. Serta Perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan 

Sementara itu hal yang meringankan korban praktik buruk advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum kliennya yang awam hukum. 

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Meirizka Widjaja tidak menolaknya.

"Yang Mulia saya menerima," kata terdakwa Meirizka Widjaja di persidangan.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 

Terdakwa Meirizka Widjaja dituntut 4 tahun penjara pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut yang bersangkutan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara tersebut.

Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Meirizka Widjaja oleh kerena itu selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa di persidangan.

Di persidangan jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa.

Baca juga: Soal Ucapan Jangan Lupakan Saya, Rudi Suparmono Bantah Minta Jatah Dari Perkara Ronald Tannur

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara pemerintahan yang bersih dari KKN," kata jaksa saat membacakan hal yang memberatkan tuntutan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved