Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Siapa Paulus Tannos? Bongkar Profil dan Jejak Buronan Kasus e-KTP

Profil dan jejak Paulus Tannos, buronan e-KTP yang ditangkap di Singapura dan siap diekstradisi ke Indonesia usai permohonannya ditolak.

Editor: Glery Lazuardi
tribunnews.com
BURON KASUS E-KTP PAULUS TANNOS - Paulus Tannos, buronan besar kasus e-KTP, ditangkap di Singapura dan kini menanti sidang ekstradisi untuk dipulangkan ke Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Nama Paulus Tannos kembali mencuat di tengah upaya pemerintah Indonesia memburu para pelaku korupsi kelas kakap yang kabur ke luar negeri.

Buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) senilai Rp5,9 triliun ini akhirnya tak bisa lagi berlindung di balik sistem hukum negara lain.

Keputusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanannya menjadi titik balik penting. 

Paulus kini berada dalam proses ekstradisi resmi dan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Langkah ini tidak hanya memperkuat kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura, tetapi juga menandai babak baru dalam perang terhadap korupsi lintas negara.

Baca juga: Paulus Tannos Gagal Bebas, Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan

Direktur PT Sandipala dan Bancakan Triliunan Rupiah

Paulus Tannos, yang memiliki nama asli Thian Po Tjhin, dikenal sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. 

Perusahaan ini tergabung dalam Konsorsium PNRI, pelaksana proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang digagas Kementerian Dalam Negeri.

Dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu, perusahaan milik Paulus Tannos disebut menjadi salah satu pihak yang paling banyak mendapatkan keuntungan.

Menurut kesaksian Fajri Agus Setiawan, Asisten Manajer PT Sandipala, perusahaan meraup laba bersih hingga Rp145,8 miliar. 

Nilai ini melebihi keuntungan perusahaan lain yang ikut mengerjakan proyek e-KTP.

Baca juga: Buronan KPK Paulus Tannos Ogah Balik ke RI secara Sukarela, Minta Penangguhan Penahanan ke Singapura

Ditetapkan Jadi DPO, Tannos Menghilang Sejak 2021

Paulus Tannos resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019, tetapi keberadaannya sulit dilacak. 

Namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022, namun ia sudah lebih dahulu meninggalkan Indonesia sejak 2021, menjadikannya buronan internasional.

Dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek terungkap dalam sidang-sidang sebelumnya. 

Tannos disebut melakukan kongkalikong dengan sejumlah tokoh penting seperti Andi Agustinus (Andi Narogong), Johanes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya.

Mereka disinyalir menyepakati pembagian fee sebesar 5 persen, termasuk untuk sejumlah anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.

Buron DPO kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos yang kini dikabarkan sudah menjadi warna Afrika Selatan.
Buron DPO kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos yang kini dikabarkan sudah menjadi warna Afrika Selatan. (ist/dok. serambinews)

Ditangkap CPIB Singapura, Tannos Ajukan Gugatan Hukum

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved