Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Menkum RI: Sampai Saat Ini Paulus Tannos Belum Bersedia Dipulangkan ke Indonesia

Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan, hingga saat ini belum ada kerelaan dari buronan kasus e-KTP Paulus Tannos untuk dipulangkan ke Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
EKSTRADISI PAULUS TANNOS - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas (ketiga dari kanan) saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Kuningan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Supratman menyatakan, hingga kini buronan kasus e-KTP Paulus Tannos tak mau dipulangkan ke Indonesia. 

Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

Batas akhir Pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi hingga 3 Maret 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved