Korupsi KTP Elektronik
Menkum RI: Sampai Saat Ini Paulus Tannos Belum Bersedia Dipulangkan ke Indonesia
Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan, hingga saat ini belum ada kerelaan dari buronan kasus e-KTP Paulus Tannos untuk dipulangkan ke Indonesia.
Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.
Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.
Batas akhir Pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi hingga 3 Maret 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.