Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Menkum RI: Sampai Saat Ini Paulus Tannos Belum Bersedia Dipulangkan ke Indonesia

Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan, hingga saat ini belum ada kerelaan dari buronan kasus e-KTP Paulus Tannos untuk dipulangkan ke Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
EKSTRADISI PAULUS TANNOS - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas (ketiga dari kanan) saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Kuningan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Supratman menyatakan, hingga kini buronan kasus e-KTP Paulus Tannos tak mau dipulangkan ke Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, hingga saat ini belum ada kerelaan dari buronan kasus e-KTP Paulus Tannos untuk dipulangkan ke Indonesia.

Saat ini diketahui, Paulus Tannos tengah menjalani proses hukum di Singapura.

Terkini, Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan bagi Paulus Tannos.

"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan, PT (Paulus Tannos), belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Kuningan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Meski begitu, Supratman merasa optimistis kalau upaya pemerintah Indonesia untuk memulangkan Paulus Tannos akan berjalan.

Baca juga: Siapa Paulus Tannos? Bongkar Profil dan Jejak Buronan Kasus e-KTP

Pasalnya kata dia, pemerintah Indonesia dengan Singapura sudah memiliki perjanjian yang ditandatangani perihal dengan proses ekstradisi tersebut.

"Bagi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura, juga sekali lagi bahwa perjanjian yang telah kita tanda tangani dan sudah diratifikasi lewat undang-undang terkait dengan perjanjian ekstradisi, insya Allah itu bisa berjalan," kata dia.

"Dan karena itu, kami akan terus berkoordinasi, Kementerian Luar Negeri, kemudian KPK, dan juga Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, terus untuk melakukan agar yang bersangkutan sesegera mungkin bisa diekstradisi," ujarnya.

Baca juga: Paulus Tannos Gagal Bebas, Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi mega proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.

Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.

Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved