Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Telisik Peran Eks Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima di Kasus Dana Hibah Jatim

KPK telisik peran mantan Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima tersangka di kasus suap dana hibah untuk Polmas daru APBD Jatim TA 2021-2022.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika melakukan wawancara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Tessa mengatakan KPK menyelisik peran mantan Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima, dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Dalam perkara tersebut Fauzan Adima telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik peran mantan Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima, dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Dalam perkara tersebut Fauzan Adima telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Fauzan Adima dilakukan di Rutan Kelas IIB Sampang, Rabu (5/2/2025). Fauzan sedang ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

"Penyidik mendalami peran yang bersangkutan dalam mendapatkan dana hibah untuk kelompok masyarakat dan mendalami dugaan adanya pemberian ke pihak lain dalam mendapatkan alokasi dana hibah," kata jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

KPK sebelumnya telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Profil Anwar Sadad, Anggota DPR RI, Diperiksa KPK atas Dugaan Kasus Suap Dana Hibah

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya di bawah Rp200 juta demi menghindari lelang.

“Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing dapat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir (pokok pikiran). Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata dia pada 3 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: KPK Panggil Anggota DPR Gerindra di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur. 

Pemeriksaan dilakukan di markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dia juga pernah menjabat ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.

“Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).

“Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir),” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved