Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jawaban Kejagung kenapa Belum Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal belum diperiksanya eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN KEJAGUNG - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal belum diperiksanya Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal belum diperiksanya eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan, penyidik saat ini masih fokus terhadap beberapa saksi yang hingga kini belum selesai diperiksa, termasuk mantan stafsus dari Nadiem.

"Nanti kita tunggulah bagaimana sikap penyidik tentukan pemeriksaan, stafsus juga kan belum selesai (diperiksa) dan pihak-pihak lain juga masih berlangsung," kata Harli kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Terkait siapa saja yang akan diperiksa, menurut Harli, hal itu menjadi ranah penyidik.

Sebab lanjut dia, selaku pihak yang menangani perkara pengadaan laptop ini, penyidik lah yang memiliki data soal siap saja yang bisa dimintai keterangan untuk membuat terang perkara tersebut.

"Apakah diperlukan keterangan dari pihak-pihak terkait, itu nanti kita tunggu bagaimana sikapnya (penyidik), akan kita sampaikan," jelasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dua diantaranya yakni eks stafsus Nadiem Makarim Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.

Untuk Fiona, yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali sedangkan Ibrahim telah diperiksa satu kali.

Selain kedua orang itu, sejatinya ada satu mantan stafsus Nadiem lainnya yang telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Jurist Tan.

Namun Jurist belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil sebanyak dua kali. Adapun dalam pemanggilan terakhir, Jurist berhalangan hadir dan meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa 17 Juni 2025 besok.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved