Senin, 6 Oktober 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Istana Tegaskan Keputusan Presiden Soal Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Bersifat Mengikat

Hasan mengatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang memiliki kedaulatan atas wilayah adalah pemerintah pusat bukan daerah.

Penulis: Taufik Ismail
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
POLEMIK 4 PULAU - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2026). Hasan Nasbi mengatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai sengketa batas wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara tersebut nantinya bersifat mengikat. Keputusan tersebut nanti harus diterima oleh semua pihak. 

“Pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” pungkasnya.

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Aceh, bukan Sumut.

Menurut JK, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan wilayah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, bukan Keputusan Menteri (Kepmen) seperti yang belakangan menjadi polemik.

“Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Empat pulau yang dipersoalkan yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, selama ini secara administratif disebut berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil.

JK menyebut masyarakat di pulau tersebut juga membayar pajak ke Aceh, bukan ke Sumatera Utara.

“Selama ini orang sana, pulau itu, bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” ucapnya.

JK juga mengacu pada isi MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM, yang menyepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada 1 Juli 1956, sesuai dengan undang-undang pembentukan Provinsi Aceh.

“Jadi itulah kenapa keluar Pasal 114 itu, yang mengatakan perbatasan adalah sesuai dengan ketentuan tahun 1956. Ketentuan itu Undang-Undang,” pungkasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved