Senin, 6 Oktober 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Istana Tegaskan Keputusan Presiden Soal Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Bersifat Mengikat

Hasan mengatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang memiliki kedaulatan atas wilayah adalah pemerintah pusat bukan daerah.

Penulis: Taufik Ismail
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
POLEMIK 4 PULAU - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2026). Hasan Nasbi mengatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai sengketa batas wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara tersebut nantinya bersifat mengikat. Keputusan tersebut nanti harus diterima oleh semua pihak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi mengatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai sengketa batas wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara tersebut nantinya bersifat mengikat. Keputusan tersebut nanti harus diterima oleh semua pihak.

"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak ya. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," ujar Hasan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta, Senin (16/6/2026).

Baca juga: Sebut Mendagri Kurang Kerjaan, PDIP Respons Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Banyak Pekerjaan Penting

Hasan mengatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang memiliki kedaulatan atas wilayah adalah pemerintah pusat bukan daerah.

Pemerintahan daerah kata Hasan hanya memiliki wewenang administrasi termasuk mengurus pulau pulau di dalamnya. Apabila terjadi perbedaan aspirasi dalam administrasi tersebut, maka kata Hasan pemerintah pusat akan mengambil alih untuk dicari jalan keluarnya.

Baca juga: Aksi di Aceh Tolak 4 Pulau Dikuasai Sumut, Bendera Bintang Bulan Berkibar

"Kan kita tidak bersengketa dengan pihak luar dengan negara lain tapi ini kira-kira ada aspirasi-aspirasi yang berbeda antara beberapa dua daerah di dalam negara kesatuan Republik Indonesia tentang pulau-pulau tertentu nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat," katanya.

Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan secepatnya mencari jalan terbaik dari sengketa tersebut. Solusi mengenai sengketa empat pulau tersebut bisa diselesaikan dengan kepala dingin.

"Dengan cara yang baik-baik karena kita berdialog kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa jadi tentu Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya," katanya.

Dalam mengambil keputusan tersebut, Presiden akan mempertimbangkan berbagai aspirasi, termasuk aspek administrasi yang sudah berjalan selama ini, serta aspek historisnya.

"Jadi kita tunggu saja secepatnya Presiden akan menyampaikan keputusan," katanya.

Sebelumnya Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Dasco mengatakan hal itu merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden RI terkait polemik penetapan batas wilayah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menuai protes di Aceh.

“Iya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

Baca juga: Aksi di Aceh Tolak 4 Pulau Dikuasai Sumut, Bendera Bintang Bulan Berkibar

Dasco mengingatkan bahwa kewenangan Presiden berada di atas keputusan menteri (Kepmen) untuk menyelesaikan persoalan empat pulau Aceh-Sumut.

“Itu serahkan saja kepada Presiden, kewenangan Presiden lebih tinggi dari Kepmen,” jelasnya.

Dasco juga menyebut keputusan resmi dari Presiden Prabowo mengenai status empat pulau yang disengketakan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” pungkasnya.

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Aceh, bukan Sumut.

Menurut JK, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan wilayah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, bukan Keputusan Menteri (Kepmen) seperti yang belakangan menjadi polemik.

“Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Empat pulau yang dipersoalkan yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, selama ini secara administratif disebut berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil.

JK menyebut masyarakat di pulau tersebut juga membayar pajak ke Aceh, bukan ke Sumatera Utara.

“Selama ini orang sana, pulau itu, bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” ucapnya.

JK juga mengacu pada isi MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM, yang menyepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada 1 Juli 1956, sesuai dengan undang-undang pembentukan Provinsi Aceh.

“Jadi itulah kenapa keluar Pasal 114 itu, yang mengatakan perbatasan adalah sesuai dengan ketentuan tahun 1956. Ketentuan itu Undang-Undang,” pungkasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved