Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Istana Tegaskan Keputusan Presiden Soal Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Bersifat Mengikat
Hasan mengatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang memiliki kedaulatan atas wilayah adalah pemerintah pusat bukan daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi mengatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai sengketa batas wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara tersebut nantinya bersifat mengikat. Keputusan tersebut nanti harus diterima oleh semua pihak.
"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak ya. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," ujar Hasan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta, Senin (16/6/2026).
Baca juga: Sebut Mendagri Kurang Kerjaan, PDIP Respons Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Banyak Pekerjaan Penting
Hasan mengatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang memiliki kedaulatan atas wilayah adalah pemerintah pusat bukan daerah.
Pemerintahan daerah kata Hasan hanya memiliki wewenang administrasi termasuk mengurus pulau pulau di dalamnya. Apabila terjadi perbedaan aspirasi dalam administrasi tersebut, maka kata Hasan pemerintah pusat akan mengambil alih untuk dicari jalan keluarnya.
Baca juga: Aksi di Aceh Tolak 4 Pulau Dikuasai Sumut, Bendera Bintang Bulan Berkibar
"Kan kita tidak bersengketa dengan pihak luar dengan negara lain tapi ini kira-kira ada aspirasi-aspirasi yang berbeda antara beberapa dua daerah di dalam negara kesatuan Republik Indonesia tentang pulau-pulau tertentu nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat," katanya.
Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan secepatnya mencari jalan terbaik dari sengketa tersebut. Solusi mengenai sengketa empat pulau tersebut bisa diselesaikan dengan kepala dingin.
"Dengan cara yang baik-baik karena kita berdialog kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa jadi tentu Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya," katanya.
Dalam mengambil keputusan tersebut, Presiden akan mempertimbangkan berbagai aspirasi, termasuk aspek administrasi yang sudah berjalan selama ini, serta aspek historisnya.
"Jadi kita tunggu saja secepatnya Presiden akan menyampaikan keputusan," katanya.
Sebelumnya Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Dasco mengatakan hal itu merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden RI terkait polemik penetapan batas wilayah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menuai protes di Aceh.
“Iya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).
Baca juga: Aksi di Aceh Tolak 4 Pulau Dikuasai Sumut, Bendera Bintang Bulan Berkibar
Dasco mengingatkan bahwa kewenangan Presiden berada di atas keputusan menteri (Kepmen) untuk menyelesaikan persoalan empat pulau Aceh-Sumut.
“Itu serahkan saja kepada Presiden, kewenangan Presiden lebih tinggi dari Kepmen,” jelasnya.
Dasco juga menyebut keputusan resmi dari Presiden Prabowo mengenai status empat pulau yang disengketakan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik |
---|
Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Prabowo Dinilai Tegas dan Dialogis Jaga Keutuhan NKRI |
---|
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.