Tambang Nikel di Raja Ampat
Politisi PDIP Minta Pemerintah Usut Biang Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat
Samuel Wattimena meminta pemerintah mengusut siapa biang pemberi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Suci BangunDS
"Bahlil juga harus bertanggungjawab. Kenapa coba? Tahun 2022, saya kenal baik Menteri ESDM Arifin Tasrif, itu dicabut kewenangannya. (Saat itu) izin tambang dan hutan dibatalkan, tapi dipindahkan ke Menteri Investasi, Bahlil pada saat itu. Pada saat itu terjadi persaingan antara Menko Luhut Binsar Panjaitan dengan Bahlil. Kelihatannya pada saat itu anak emasnya pindah, dari Luhud ke Bahlil mulai 2022," jelasnya.
Said Didu menegaskan, sejak saat itu semua izin tambang melalui Bahlil yang berstatus sebagai Menteri Investasi.
Said Didu pun meminta Presiden Prabowo untuk meng-audit semua yang dilakukan oleh Bahlil.
Jokowi Irit Bicara

Sementara itu, Joko Widodo (Jokowi) tidak mau berbicara banyak mengenai IUP di Raja Ampat.
Diketahui, izin PT Gag Nikel di Pulau Gag terbit di tahun 2017 saat Jokowi menduduki jabatan Presiden RI di periode pertamanya dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan.
Namun, ketika disinggung terkait izin tersebut, Jokowi menjawab hal itu merupakan urusan kementerian.
Karena menurutnya, hal tersebut merupakan masalah teknis.
"Itu terlalu teknis, itu di Kementerian. Itu sudah diberikan izin sejak lama, perpanjangannya di Kementerian itu," ucap Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (13/6/2025).
Kendati demikian, Jokowi mengatakan, apabila aktivitas tambang itu mengganggu lingkungan, maka bisa diberhentikan dan dicabut izinnya.
"Tapi kalau mengganggu lingkungan, kalau perlu di-setop ya di-setop, kalau perlu dicabut ya dicabut," imbuh dia.
Saat disinggung mengenai izin PT Gag Nikel yang tidak ikut serta dicabut oleh pemerintah, Jokowi juga enggan menanggapinya dan meminta agar menanyakan hal tersebut kepada pihak kementerian.
"Itu tanyakan ke kementerian," ujarnya lagi.
(Tribunnews.com/Gilang P, Siti N, Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.