Pimpinan Komisi III DPR: Kenaikan Gaji Hakim Harus Diimbangi Kinerja yang Makin Profesional
Dede menilai kebijakan Presiden Prabowo merupakan jawaban atas aspirasi yang telah lama disuarakan para hakim di seluruh Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Dede Indra Permana, menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan untuk menaikkan gaji para hakim di Indonesia.
Menurut Dede, kebijakan ini harus diiringi dengan peningkatan profesionalisme para penegak hukum tersebut.
Baca juga: Gaji Hakim Naik, Anggota Komisi III DPR Ingatkan Integritas Harus Sejalan
"Kenaikan gaji ini harus diimbangi dengan kinerja hakim yang profesional. Hakim harus menjadi jawaban bagi masyarakat yang mencari keadilan di negeri ini," kata Dede kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Dede menilai kebijakan Presiden Prabowo merupakan jawaban atas aspirasi yang telah lama disuarakan para hakim di seluruh Indonesia.
Ia berharap kenaikan tersebut dapat menjadi pemantik semangat para hakim dalam menegakkan hukum dengan integritas.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini menyatakan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo atas komitmennya membenahi sistem hukum nasional.
Dede menekankan bahwa keputusan Presiden ini bukan hal mudah, mengingat kondisi pemerintah yang sedang mengedepankan efisiensi anggaran di berbagai sektor.
"Presiden Prabowo berani mengambil keputusan ini di tengah kebijakan efisiensi. Hal ini menunjukkan tekad beliau untuk memastikan penegakan hukum bersih dari praktik korupsi," tutur Dede.
Dede menegaskan, Komisi III DPR mendukung penuh langkah Presiden sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum yang berkeadilan dan bersih.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim. Hal itu disampaikan Presiden saat menghadiri pengukuhan hakim MA di gedung Mahkamah Agung, pada Kamis, (12/6/2025).
Baca juga: Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR Harap Mafia Peradilan Bisa Diberantas Total
"Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan," kata Prabowo.
Gaji para hakim dinaikan demi menaikan tingkat kesejahteraan hakim. Besaran kenaikan gaji bervariasi disesuaikan dengan golongan.
"Di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling Junior paling bawah," katanya.
Presiden memastikan bahwa kenaikan gaji semua hakim saat ini signifikan. Presiden berharap dengan naiknya gaji, unsur yudikatif menjadi kuat.
Presiden mengaku bahwa kenaikan gaji hakim sekarang ini masih kurang. Pasalnya slama 18 tahun hakim tidak menerima kenaikan gaji.
"Saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah, 18 tahun hakim tidak menerima 3 % saja enggak terima, benar? 5% saja tidak terima, benar? hari ini presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280%," pungkasnya.
Sidang Kasus Suap Hakim, Istri Hakim Nonaktif Djuyamto Jadi Saksi di Persidangan |
![]() |
---|
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga |
![]() |
---|
DPR Belum Terima Surpres Pergantian Kapolri, Anggota Komisi III DPR: Tidak Perlu Dipersoalkan |
![]() |
---|
Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.