Gaji Hakim Naik, Anggota Komisi III DPR Ingatkan Integritas Harus Sejalan
Gus Abduh menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara untuk memperkuat lembaga peradilan yang independen dan profesional.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah atau akrab disapa Gus Abduh, memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang secara resmi menaikkan gaji para hakim di seluruh Indonesia.
Gus Abduh menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen negara untuk memperkuat lembaga peradilan yang independen dan profesional.
Baca juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Komisi III DPR Ingatkan Tak Ada Lagi yang Terima Suap
“Kami mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang responsif terhadap kebutuhan para penegak hukum, khususnya para hakim. Kesejahteraan adalah bagian penting dalam menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan,” katanya kepada wartawan Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, peningkatan gaji bukan sekadar bentuk penghargaan materiil, melainkan langkah strategis untuk mendorong reformasi peradilan yang bersih dan bebas dari tekanan pihak manapun.
“Jadi kata kuncinya tidak hanya honor atau gaji, tapi integritas. Karena itu, selain peningkatan kesejahteraan, kami juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap etika dan profesionalitas hakim,” ucapnya.
Ia menegaskan, keberhasilan reformasi hukum tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama lintas lembaga antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menciptakan sistem hukum yang berpihak pada keadilan rakyat.
“Kita ingin sistem hukum yang bisa dipercaya rakyat. Dan kepercayaan itu lahir jika para penegak hukum hidup sejahtera dan bekerja secara profesional,” pungkas Gus Abduh.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim. Hal itu disampaikan Presiden saat menghadiri pengukuhan hakim MA di gedung Mahkamah Agung, pada Kamis, (12/6/2025).
"Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan," kata Prabowo.
Baca juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Paling Junior Naik 280 Persen
Gaji para hakim dinaikan demi menaikan tingkat kesejahteraan hakim. Besaran kenaikan gaji bervariasi disesuaikan dengan golongan.
"Di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling Junior paling bawah," katanya.
Presiden memastikan bahwa kenaikan gaji semua hakim saat ini signifikan. Presiden berharap dengan naiknya gaji, unsur yudikatif menjadi kuat.
Presiden mengaku bahwa kenaikan gaji hakim sekarang ini masih kurang. Pasalnya slama 18 tahun hakim tidak menerima kenaikan gaji.
"Saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah, 18 tahun hakim tidak menerima 3 % saja enggak terima, benar? 5% saja tidak terima, benar? hari ini presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280%," pungkasnya.
Nasir Djamil Mengaku Tidak Tahu Soal Isu Ada 2 Komjen Calon Kapolri Berinisial D dan S |
![]() |
---|
Jadi Sorotan Publik, Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Bakal Rampung Tahun Ini |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
![]() |
---|
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Disebut Tetap Jadi Kapolri hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Pertanyakan Wacana Pembentukan Komisi Reformasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.