Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Sebut Ibrahim Arief Konsultan yang Direkrut Eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan

Kejagung menyatakan Ibrahim Arief (IA) merupakan konsultan yang direkrut mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI LAPTOP - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberi keterangan terkait kasus pengadaan laptop Kemendikbud di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). Harli menyatakan, Ibrahim merupakan konsultan yang direkrut oleh eks stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan. 

"Tidak ada lebih memilih Windows ataupun Chromebook. Hanya beliau memberikan masukan. Kalau menggunakan Chromebook, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini. Kalau memilih Windows, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini," ungkapnya.

"Jadi dia ini bukan cenderung untuk menganalisa Chromebook, ataupun memilih Chromebook, tidak. Hanya memberikan masukan, dan bisa diterima dan bisa ditolak," imbuhnya.

Lebih lanjut, Indra mengatakan Ibrahim belum rampung dalam pemeriksaan itu. Nantinya, penyidik Kejagung akan kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.

Penyidik Kejagung telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbud Ristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Di mana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Pengadaan diduga dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved