Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Sebut Ibrahim Arief Konsultan yang Direkrut Eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan

Kejagung menyatakan Ibrahim Arief (IA) merupakan konsultan yang direkrut mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI LAPTOP - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberi keterangan terkait kasus pengadaan laptop Kemendikbud di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). Harli menyatakan, Ibrahim merupakan konsultan yang direkrut oleh eks stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Ibrahim Arief (IA) merupakan konsultan yang direkrut mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dijalani Ibrahim.

Harli pun memastikan bahwa Ibrahim Arief bukanlah staf khusus dari Nadiem Makarim.

"Jadi terkait dengan pemeriksaan IA, memang dia seorang konsultan yang dikontrak secara perorangan tapi terkait dengan status JT," ucap Harli kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Lebih jauh, Harli menuturkan, Ibrahim direkrut Jurist sebagai anggota tim review terhadap pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Baca juga: Kejagung Bakal Periksa Lagi Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Laptop Siang Ini

Adapun satu tugasnya, kata Harli, Ibrahim mereview seperti apa keunggulan serta kekurangan dari laptop chromebook sebelum dilakukan pengadaan.

"Jadi tentu kita penyidik akan minat bagaimana sikap yang bersangkutan terkait dengan review atas kajian teknis yang sudah dilakukan sebelumnya," jelas Harli.

Bantahan Ibrahim

Terkait hal ini, sebelumnya Ibrahim melalui kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing membantah bahwa dirinya merupakan staf khusus dari Nadiem Makarim.

"Kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam (Ibrahim), Mas Ibam ini adalah bukan seorang stafsus," kata Indra kepada wartawan, Kamis malam.

Baca juga: Kejagung Dalami Peran Ibrahim Arief Eks Stafsus Nadiem Makarim Dalam Pengadaan Laptop Chromebook

"Mas Ibam ini konsultan individu kementerian. Jadi tolong dibantu diuruskan karena beliau bukan staf sus, beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi kementerian," sambungnya.

Ibrahim, kata Indra, dikontrak oleh Direktorat yang ada di kementerian untuk menjadi konsultan individu pada 2020 bukan dikontrak langsung oleh Nadiem Makarim.

Indra mengatakan dalam pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, penyidik bertanya terkait tugas pokok dan fungsi kliennya dalam kasus yang tengah disidik tersebut.

Menurutnya, sesuai tugasnya, Ibrahim saat itu hanya seorang konsultan yang memberi masukan soal barang yang akan jadi pengadaan oleh kementerian.

"Kemudian nanti yang menentukan kementerian sendiri. Jadi beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan (Chromebook), bukan. Jadi dia hanya sebagai tim pemberi masukan," jelasnya.

Indra mengatakan kliennya itu hanya membeberkan soal alat-alat yang dipakai untuk pengadaan. Masukan ini pun bisa ditolak atau diterima pihak kementerian.  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved