Senin, 6 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

IUP PT Gag Nikel Tak Dicabut, Greenpeace Sebut Penambangan di Pulau Kecil Langgar Aturan

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik buka suara terkait sikap pemerintah yang akan mengawasi secara ketat operasional PT Gag Nikel.

|
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
LOKASI TAMBANG NIKEL - Alat berat terparkir di area tambang PT. Gag Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik buka suara terkait sikap pemerintah yang akan mengawasi secara ketat operasional PT Gag Nikel. 

"Ini menjadi momentum pemerintah, empat penutupan tadi tidak cukup sehingga kami meminta pemerintah untuk mengevaluasi seluruh izin-izin yang sudah mereka terbitkan," tegasnya.

Permintaan Anggota DPR

Sebagaimana diketahui, empat IUP yang telah dicabut terdiri atas PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Meski begitu, desakan agar pemerintah mencabut seluruh izin tambang di Raja Ampat kian menguat. 

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menegaskan, pemerintah seharusnya tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah sensitif lingkungan.

"Baiknya tetap dicabut juga," ujar Daniel saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/6/2025), soal tak IUP PT Gag Nikel tak dicabut.

Daniel menyambut baik pencabutan empat IUP tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah progresif yang telah diambil.

"Alhamdulillah suara rakyat didengar secara jernih oleh presiden. Geopark Raja Ampat adalah harta nyata Indonesia yang harus lestari dan diwariskan dari generasi ke generasi secara baik," tegas politikus PKB itu.

Namun, ia mengingatkan agar kepentingan ekonomi jangka pendek tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan warisan alam nasional.

"Jangan karena kepentingan keuntungan jangka pendek kita kehilangan harta yang berharga ini. Terlalu besar nilainya untuk Indonesia dan dunia bila Geopark ini musnah," ujarnya.

Pemerintah beralasan PT Gag Nikel tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat sehingga izinnya tidak dicabut. 

Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Pulau Gag secara administratif dan geografis berada di luar Geopark dan lebih dekat ke wilayah Maluku Utara.

“Dan dia (Pulau Gag) bukan merupakan bagian dari kawasan dari Geopark,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Pulau Gag ke sini ini (Piaynemo) kurang lebih sekitar 42 kilometer. Dan dia (Pulau Gag) lebih dekat ke Maluku Utara,” sambungnya.

Meski begitu, Daniel menilai pendekatan perlindungan lingkungan tidak seharusnya hanya didasarkan pada batas administrasi. 

Menurutnya, seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem harus dikaji ulang secara menyeluruh.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved