Senin, 6 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

IUP PT Gag Nikel Tak Dicabut, Greenpeace Sebut Penambangan di Pulau Kecil Langgar Aturan

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik buka suara terkait sikap pemerintah yang akan mengawasi secara ketat operasional PT Gag Nikel.

|
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
LOKASI TAMBANG NIKEL - Alat berat terparkir di area tambang PT. Gag Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik buka suara terkait sikap pemerintah yang akan mengawasi secara ketat operasional PT Gag Nikel. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik buka suara terkait sikap pemerintah yang akan mengawasi secara ketat operasional PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat dan PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang IUP-nya tidak dicabut oleh pemerintah.

Terkait hal itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan mengawasi secara ketat operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag.

Namun, Iqbal mengatakan bahwa pengawasan secara ketat saja tidak cukup karena melakukan penambangan di pulau kecil adalah tindakan yang melanggar aturan.

"Itu melanggar aturan, maka saya juga beberapa kali menyampaikan, ada tidak pernyataan dari pemerintah eksekutif-legislatif yang benar-benar berani menyatakan bahwa PT Gag tidak menyalahi aturan karena telah menambang di pulau-pulau kecil?"

"Kalau kita mau berdebat aturan sampai sedetail apa pun sudah jelas bahwa pulau-pulau kecil, bahkan Pulau Gag ini itu disebut sebagai micro island, sangat kecil sekali, dia kurang dari 100 km⊃2; atau 10.000 hektar sehingga dia tidak bisa ditambang."

"Jelas Permen-nya, Peraturan Menteri KKP-nya secara jelas bilang bahwa penambangan mineral dan batubara di pulau-pulau kecil itu TB, tidak boleh artinya, jadi ada yang boleh dengan syarat dan tidak boleh," terang Iqbal dalam acara ROSI di Kompas TV, Kamis (12/6/2025).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan tak boleh ada penambangan mineral dan batubara di pulau-pulau kecil, bahkan hal ini sudah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK bilang bahwa kegiatan pertambangan itu adalah abnormally dangerous activity, kegiatan yang sangat-sangat berbahaya sekali sehingga tidak boleh dilakukan di pulau-pulau kecil."

"Pemerintahan saat ini kan punya sejarah dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, kenapa dulu sangat yakin sekali dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, tapi sekarang tidak yakin sekali dengan keputusan Mahkamah Konstitusi sehingga ragu-ragu mencabut (IUP) PT Gag di Pulau Gag," ungkap Iqbal.

Evaluasi Seluruh Izin Pertambangan

Iqbal menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan IUP dari PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam itu tak dicabut.

Padahal, lokasi pertambangannya sama-sama berada di pulau kecil sehingga seharusnya tak ada diskriminasi dalam meletakkan hukum.

Baca juga: PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari PT Gag Nikel Raja Ampat

"Diskriminasi berlanjut kepada kawan-kawan kita, saudara-saudara kita di Pulau Wawonii saudara-saudara kita di Pulau Kabaena, saudara-saudara kita di Weda." 

"Saat ini karena dengan tingginya hilirisasi, industri hilisasi nikel di sana, di dalam tubuh mereka itu sudah terdapat logam berat, ada arsenik, ada merkuri itu sudah ada bukti nyatanya," tutur Iqbal.

Oleh sebab itu, Iqbal menilai pencabutan empat IUP di Raja Ampat masih belum cukup sehingga pihaknya meminta pemerintah untuk mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang sudah mereka terbitkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved