Selasa, 30 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Erintuah Damanik Bongkar Keterlibatan Rudi Suparmono Dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Adapun hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald dengan terdakwa Rudi Suparmono

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG DAKWAAN - Eks Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono setelah mendengar dakwaan pada kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Terdakwa Rudi Suparmono didakwa terima suap 43.000 Dollar Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkapkan awal mula dirinya bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Ia mengatakan bertemu dengan Lisa Rachmat di PN Surabaya dan meminta dirinya menjadi Ketua Majelis Hakim perkara pidana Ronald Tannur.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Lisa Rachmat Bermufakat Jahat Suap Hakim Untuk Urus Perkara Ronald Tannur

Adapun hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald dengan terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025).

"Tanggal berapa saudara ketemu sama Lisa untuk pertama kalinya?" tanya Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan di persidangan.

Baca juga: Sambil Menangis, Ibu Ronald Tannur Sebut Status Terdakwa Buat Dirinya Frustrasi

Erintuah menjelaskan dirinya bertemu dengan Lisa Rachmat pertama kali pada 4 Maret 2023. 

"Jadi pada waktu itu, pagi. Biasanya saya pagi datang, habis absen saya ngopi dulu. Jam 9 saya baru ke ruangan. Setelah saya di ruangan, ada seseorang satpam memanggil saya ke ruangan di lantai empat," jawab Erintuah.

Lanjutnya satpam tersebut mengatakan ada seseorang yang ingin bertemu.

"Dia bilang, 'Pak ada pengacara mau ketemu dengan Bapak,' Saya bilang, siapa? 'Saya tidak tahu, seorang perempuan baru keluar dari ruangan Pak Ketua,'" terangnya.

Kemudian kata Erintuah dirinya pergi ke lantai lima gedung PN Surabaya.

"Mengikuti satpam ke lantai lima. Dan waktu itu dia (Lisa) berada di depan ruang eksekusi. Ada ruangan di situ khusus, dia di situ," imbuhnya.

Saat itu kata Erintuah, Lisa Rachmat langsung membuka obrolan.

"Begitu saya lihat ada seorang perempuan. Terus dia bilang, 'Pak Damanik ya,' Terus saya bilang, 'Dari mana saudara tahu nama saya? Saya nggak kenal. Dia bilang, 'Saya tahu nama Bapak dari Heru Hanindiyo dan Mangapul. Karena saya sudah ketemu dengan dia,'" jelas Erintuah.

Dikatakan Erintuah dari rekomendasi Heru Hanindiyo dan Mangapul dirinya menjadi Ketua Majelis Hakim.

"Dan, ini kata si Lisa, Dia sudah ke ruangan Pak Ketua (Rudi Suparmono). Untuk meminta saya sebagai ketua majelis," lanjutnya.

Pada akhirnya kata Erintuah, Majelis Hakim tersusun dirinya sebagai hakim ketua dan hakim anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo.

Baca juga: Jaksa Akan Hadirkan 3 Eks Hakim PN Surabaya Hingga Lisa Rachmat, Buktikan Rudi Suparmono Terima Suap

Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Senin (19/5/2025).

Dalam sidang dakwaan jaksa menyatakan Rudi Suparmono, menerima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp511 juta dari penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur yakni Lisa Rachmat. Untuk mengatur susunan hakim dalam perkara tersebut.

"Berawal ketika Meirizka Widjaja selaku ibu kandung dari Gregorius Ronald Tannur meminta kepada Lisa Rachmat untuk bertindak sebagai Penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur. Kemudian Meirizka Widjaja menemui Lisa Rachmat di kantornya," kata jaksa di persidangan saat membacakan surat dakwaan.

"Dalam pertemuan tersebut Lisa Rachmat meminta Meirizka Widjaja menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur,” imbuhnya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, kemudian sekira pada bulan Maret Tahun 2024, lanjut jaksa, Lisa Rachmat menghubungi Zarof Ricar untuk meminta bantuan agar mengenalkannya dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

Kemudian dikatakan jaksa pada 4 Maret 2024, Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya bertemu dengan terdakwa Rudi Suparmono di ruang kerja kerjanya.

“Pada pertemuan tersebut Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa Rudi Suparmono agar menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur,” jelas jaksa.

Setelah itu disebutkan Lisa Rachmat menemui hakim Erintuah Damanik, untuk memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur. Dan mengatakan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul.

“(Heru Hanindyo dan Mangapul) yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur padahal penetapan penunjukkan majelis hakim perkara pidana tersebut belum ada,” imbuh JPU.

Baca juga: Atur Susunan Hakim Vonis Bebas, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap Rp 511 Juta

Lanjut penuntut umum setelah penetapan penunjukan majelis hakim tersebut keluar, selanjutnya bertempat di ruang kerja ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD 43,000 atau setara Rp 511 juta.

“Dengan cara Lisa Rachmat meletakan amplop berisi uang tersebut ke atas meja terdakwa Rudi Suparmono sambil mengatakan ‘terima kasih,’ kemudian terdakwa memindahkan amplop berisi uang tersebut ke dalam laci meja kerja terdakwa,” kata jaksa di persidangan.

“Pada saat pulang kantor kemudian terdakwa Rudi Suparmono memindahkan amplop yang berisi uang yang diterima dari Lisa Rachmat tersebut ke dalam koper dan selanjutnya terdakwa masukan ke dalam mobil,” jelasnya.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di persidangan terdakwa Rudi Suparmono dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Sidang selanjutnya bakal digelar 25 Mei 2025 mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan