Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Dalami Besaran Tarif yang Diminta Tersangka ke Agen TKA untuk Mempercepat Pengurusan RPTKA

KPK mendalami besaran tarif yang dimintakan para tersangka kepada agen tenaga kerja asing (TKA) untuk mempercepat pengurusan RPTKA.

|
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
PEMERASAN TENAGA KERJA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan, KPK mendalami besaran tarif yang dimintakan para tersangka kepada agen tenaga kerja asing (TKA) untuk mempercepat pengurusan RPTKA. 

Pengurusan pengesahan RPTKA dilakukan di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Di mana dalam proses pengajuan RPTKA akan diterbitkan dua dokumen,
yaitu hasil penilaian kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA.

Pengajuan kedua dokumen tersebut dilakukan secara online oleh pemohon (perusahaan/agen yang terdaftar di Kemnaker dan diberikan kewenangan untuk mengurus RPTKA). 

Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Dirjen Binapenta dan PKK. 

Dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon.

KPK menduga tersangka Suhartono, Wisnu, Haryanto, dan Devi memerintahkan Putri, Alfa, dan Jamal selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

Adapun permintaan uang dilakukan dengan modus sebagai berikut: 

1. Dalam proses permohonan RPTKA secara online oleh pemohon, PCW, ALF, dan JMS, hanya memberitahukan kekurangan berkas melalui WhatsApp kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya, atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan. Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya. 

2. Pemohon yang tidak diproses akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersebut, PCW, ALF, dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan 
RPTKA, dan meminta sejumlah uang. Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon.

3. Dalam proses pengajuan RPTKA juga terdapat tahapan wawancara terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan, melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual. PCW, ALF, dan JMS tidak memberikan jadwal Skype pada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA tersebut. 

4. RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat.

Hal ini menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp1 juta per hari. Sehingga para pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta melalui PCW, ALF, JMS selaku verifikator, supaya tidak terkena denda.

Baca juga: KPK Tancap Gas! Cak Imin, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan TKA

5. SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang. Selain memberikan perintah untuk meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA, dan digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap dua minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved