Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Dalami Besaran Tarif yang Diminta Tersangka ke Agen TKA untuk Mempercepat Pengurusan RPTKA

KPK mendalami besaran tarif yang dimintakan para tersangka kepada agen tenaga kerja asing (TKA) untuk mempercepat pengurusan RPTKA.

|
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
PEMERASAN TENAGA KERJA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan, KPK mendalami besaran tarif yang dimintakan para tersangka kepada agen tenaga kerja asing (TKA) untuk mempercepat pengurusan RPTKA. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami besaran tarif yang dimintakan para tersangka kepada agen tenaga kerja asing (TKA) untuk mempercepat pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/6/2025).

Tiga saksi yang diperiksa adalah Erwin Yostinus, wiraswasta (freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemnaker); Ety Nurhayati, karyawan swasta (staf Operasional PT Indomonang Jadi); dan Purwanto, staf iperasional PT Dienka Utama.

Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.

"Ketiganya diperiksa terkait besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh para rersangka agar proses pengurusan RPTKA dipercepat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

"Serta apa yang akan dilakukan oleh para tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh para agen TKA," imbuhnya.

Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA sudah terjadi sejak tahun 2012.

Adapun sejak 2019–2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.

Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.

Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, RPTKA adalah izin rencana 
penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemnaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia. 

Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki dokumen pengesahan RPTKA.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan