Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Dalami Besaran Tarif yang Diminta Tersangka ke Agen TKA untuk Mempercepat Pengurusan RPTKA
KPK mendalami besaran tarif yang dimintakan para tersangka kepada agen tenaga kerja asing (TKA) untuk mempercepat pengurusan RPTKA.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami besaran tarif yang dimintakan para tersangka kepada agen tenaga kerja asing (TKA) untuk mempercepat pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/6/2025).
Tiga saksi yang diperiksa adalah Erwin Yostinus, wiraswasta (freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemnaker); Ety Nurhayati, karyawan swasta (staf Operasional PT Indomonang Jadi); dan Purwanto, staf iperasional PT Dienka Utama.
Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.
"Ketiganya diperiksa terkait besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh para rersangka agar proses pengurusan RPTKA dipercepat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
"Serta apa yang akan dilakukan oleh para tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh para agen TKA," imbuhnya.
Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA sudah terjadi sejak tahun 2012.
Adapun sejak 2019–2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.
Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.
Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, RPTKA adalah izin rencana
penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemnaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.
Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki dokumen pengesahan RPTKA.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tenaga Kerja Asing
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
KPK
Budi Prasetiyo
Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Panggil ASN Imigrasi sebagai Saksi |
---|
Usut Aliran Dana Pemerasan TKA, KPK Dalami Pembelian Aset yang Dilakukan Tersangka dan Keluarga |
---|
KPK Telusuri Asal-usul Harley Davidson Sitaan dari Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah |
---|
KPK Tahan Seluruh Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja Tenaga Asing di Kemnaker, Total 8 Orang |
---|
KPK Sita Harley Davidson Bupati Buol, Eks Stafsus Ida Fauziyah Terseret Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.