Senin, 29 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Mahfud MD Bicara Sosok yang Berpeluang Gantikan Gibran jika Dimakzulkan: AHY, Puan hingga Anies

Mahfud berbicara soal sosok yang berpeluang menggantikan Gibran sebagai Wapres jika dimakzulkan yaitu dari AHY, Puan, hingga Anies.

Kolase Tribunnews.com
PENGGANTI GIBRAN - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, berbicara soal sosok pengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI jika benar-benar dimakzulkan. Ada empat sosok yang disebut olehnya berpeluang menjadi kandidat yaitu Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani; mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; dan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

"Tapi kalau dari luar koalisi, karena ingin membangun keseimbangan (politik), bisa jadi Puan atau Ganjar. Yang dari PDIP-lah," jelasnya.

Mahfud menjelaskan alasan memilih Puan dan Ganjar sebagai kandidat pengganti Gibran karena PDIP merupakan pemenang Pemilu 2024.

"Kalau dari luar, PDIP merupakan partai terbesar semisal kalau membawa Puan, atau Ganjar, atau Pram (Pramono Anung)," tuturnya.

Di sisi lain, Mahfud juga menyebut nama mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus rivalnya saat Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan sebagai kandidat pengganti Gibran.

Namun, menurutnya, peluang Anies untuk dipilih Prabowo sangat kecil karena hingga saat ini tidak menjadi kader partai politik (parpol) manapun.

Seperti diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. 

Di surat tertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.  

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. 

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.  

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan