Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Alasan Sibuk, Eks Stafsus Nadiem Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Kasus yang menyeret Jurist Tan merupakan bagian dari penyidikan besar Kejagung terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI LAPTOP: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar terkait ditundanya pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan,terkait panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek, di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Harli menyebut Jurist meminta pemeriksaan ditunda karena alasan memiliki aktivitas lain.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan staf khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Jurist Tan, mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jurist mengaku tidak bisa hadir karena alasan kesibukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Jurist meminta penundaan pemeriksaan melalui surat resmi dari kuasa hukumnya.

“Terhadap saudari JT seyogyanya pemeriksaan sebagai saksi dilakukan hari ini, tetapi dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan,” ujar Harli kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Dalam surat tersebut, Jurist menyebut memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. Pemeriksaan pun dijadwalkan ulang oleh penyidik.

“Tanggal 17 tepatnya hari Selasa ya tahun 2025. (Alasan tidak hadir) sepertinya ada alasan kesibukan, ada aktivitas lain,” kata Harli.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Capai Triliunan Rupiah

Kasus yang menyeret Jurist Tan merupakan bagian dari penyidikan besar Kejagung terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dugaan korupsi ini melibatkan anggaran jumbo senilai Rp 9,9 triliun, dengan alokasi Rp 3,5 triliun khusus untuk pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook.

Baca juga: Polisi Soal Pemeriksaan Ahok di Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng: Untuk Lengkapi Petunjuk Jaksa

Harli menjelaskan, Kejagung telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Perkara berawal dari rencana pengadaan perangkat TIK oleh Kemendikbudristek untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Namun, menurut penyelidikan, pengadaan perangkat Chromebook dinilai tidak tepat karena keterbatasan jaringan internet di banyak wilayah Indonesia.

“Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan AKM pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif,” kata Harli.

Spesifikasi Diubah, Diduga Ada Permufakatan Jahat

1058275chromebook-pixel-2015-usb780x390
1058275chromebook-pixel-2015-usb780x390 (IST)

Tim teknis awal sebenarnya merekomendasikan sistem operasi Windows berdasarkan kajian efektivitas. Namun, rekomendasi itu justru diganti oleh kajian baru yang mengarah pada penggunaan Chromebook.

“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” ujarnya.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dalam proses pengadaan. Salah satunya dengan membentuk tim teknis baru yang diarahkan untuk menetapkan spesifikasi Chromebook sebagai standar, bukan berdasarkan kebutuhan pendidikan yang riil.

“Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” jelas Harli.

Pemeriksaan Lanjutan dan Potensi Penetapan Tersangka

Kejagung saat ini terus mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk mantan pejabat dan pelaksana teknis di Kemendikbudristek. Pemeriksaan ulang terhadap Jurist Tan dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025.

Baca juga: Kejagung Mentahkan Nadiem Makarim, Ternyata Sudah Beri Rekomendasi Pengadaan Laptop Chromebook

Penyidik juga tengah mengumpulkan dokumen pengadaan dan mengidentifikasi aliran dana dari proyek yang melibatkan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun tersebut.

Jika ditemukan bukti kuat, Kejagung diperkirakan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan