Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Bakal Periksa Lagi 2 Eks Stafsus Nadiem Makarim Hari Ini dan Besok

Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ibriza
DUGAAN KORUPSI LAPTOP - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hadir bersama Hotman Paris selaku kuasa hukumnya, dalam konferensi pers di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Nadiem menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Adapun eks stafsus yang bakal diperiksa kali ini yaitu Jurist Tan dan Ibrahim Arief.

Keduanya akan diperiksa dalam waktu yang berbeda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan Jurist dan Ibrahim pada hari ini Rabu (11/6/2025) dan Kamis (12/6/2025) besok.

"Dijadwalkan hari ini dan besok," kata Harli saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Terkait hal ini sebelumnya Kejagung sudah terlebih dahulu memeriksa Fiona Handayani yang juga merupakan mantan stafsus dari Nadiem pada Selasa (10/6/2025) kemarin.

Harli pun menjelaskan maksud dari pemeriksaan para mantan stafsus Nadiem Makarim itu untuk mendalami sejauh mana peran mereka dalam program yang bergulir pada 2019-2022 tersebut.

Selain itu ia juga mengatakan, penyidik bakal menggali apakah terdapat korelasi antara para saksi tersebut dengan pengadaan laptop itu, mengingat ketiganya saat peristiwa terjadi berkedudukan sebagai stafsus.

"Nah tetapi dalam barang bukti elektronik yang sudah dibaca, dikaji, didalami oleh penyidik, inilah yang terus dipertanyakan oleh penyidik," ucapnya.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved