Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

DPR: Pencabutan IUP Nikel Raja Ampat Jadi Momentum Evaluasi Aktivitas Tambang di Pulau-Pulau Kecil

Anggota Komisi IV DPR RI, Alien Mus, menilai polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya harus menjadi momentum evaluasi pemerintah.

|
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
TAMBANG NIKEL RAJA AMPAT - Anggota komisi IV DPR RI Alien Mus. Menurutnya pencabuatan IUP empat perusahan oleh Menteri ESDM merupakan langkah yang tepat, karena perusahan di nilai melangar ketentuan yang berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Alien Mus, menilai polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya harus menjadi momentum pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di wilayah pulau-pulau kecil tanah air.

Menurutnya, pencabutan IUP empat perusahan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai langkah yang tepat, karena ada pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.

"Negara harus hadir untuk menegakan aturan dan melindungi masyarakat dari praktek2 perusahan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat," ujar Alien Mus kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Legislator Golkar itu menambahkan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil sangat berbahaya, karena mengancam keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil yang memiliki keanekaragaman hayati.

"Kasus Raja Empat ini harus menjadi pelajaran dan momentum untuk kita melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai dengan UU terhadap praktik pertambangan di pulau-pulau kecil," kata dia.

Alien Mus mengutip Data Forest Watch Indonesia (FWI), bahwa sebanyak 242 pulau kecil dalam konsesi tambang dengan luas mencapai 245.000 ha yang dimiliki oleh 149 izin usaha tambang.

Diketahui, selama ini terdapat sejumlah pulau-pulau kecil yang telah menjadi pusat aktivitas pertambangan, sehingga menyebabkan pengundulan pulau dan hancurnya ekosistem di wilayah pulau-pualau kecil tersebut

Misalnya Pulau Gebe dan Pulau Doi di Maluku Utara, Pulau Gag di Raja Empat, dan Pulau Romang di Maluku., lanjutnya.

Dia juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dibenarkan karena bertentangan dgn UU No 1 Tahun 2014 Tentang Wilayah Pesiair dan Palau-Pulau Kecil.

"Nanti kita lihat dari UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di mana pasal 23 menyebutkan bahwa pemanfatan pulau pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak menyebutkan pertambangan sebagai aktivitas yang diperbolehkan," kata dia.

"Pasal 35 dengan tegas melarang aktiviats pertambangan mineral di pulau pulau kecil apa bila secara teknis, ekologis, sosial atau budaya menimbuloan kerusakan lingkungan, pemcemaran dan merugikan masyarakat di sekitarnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. 

Keputusan pencabutan tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut," kata Bahlil.

Menurut Ketua Umum Golkar tersebut terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah mencabut empat izin pertambangan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan