Tambang Nikel di Raja Ampat
Berkaca dari Raja Ampat, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Wariskan Krisis Ekologi
Anggota Komisi XII DPR RI, Nurwayah, mendukung keputusan pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI, Nurwayah, mendukung keputusan pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan itu di antaranya PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP).
"Raja Ampat adalah kawasan pesisir dengan nilai ekologis luar biasa yang tidak tergantikan. Pelanggaran ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengingkari prinsip keadilan antargenerasi," kata Nurwayah kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Nurwayah menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki ekosistem rapuh.
Dia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang mempertegas larangan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Nurwayah menegaskan, pencabutan izin usaha pertambangan tidak boleh berhenti sebagai tindakan administratif semata.
Pemerintah, kata dia, harus melanjutkan dengan penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap praktik eksploitasi di kawasan sensitif.
"Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada lingkungan dan masyarakat lokal. Penegakan hukum dan moratorium izin baru di kawasan pesisir harus menjadi komitmen nasional,” ujar Nurwayah.
Nurwayah mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kelestarian alam dan hak generasi mendatang.
“Kita harus memastikan kegiatan ekonomi tidak menabrak etika lingkungan hidup. Kalau tidak, yang kita wariskan bukan kemakmuran, tapi krisis ekologis,” tegasnya.
Dia menambahkan, perlindungan lingkungan hidup seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam, agar dampaknya tidak merugikan masyarakat dan generasi mendatang.
"Kita harus memastikan kegiatan ekonomi berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan, demi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang," imbuh Nurwayah.
PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang masih diizinkan untuk beroperasi di kawasan Raja Ampat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Pulau Gag yang kini disorot karena masalah tambang nikel bukanlah bagian dari kawasan Geopark Raja Ampat.
"Dan dia (Pulau Gag) bukan merupakan bagian dari kawasan dari Geopark," ungkap Bahlil dalam konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tambang Nikel di Raja Ampat
Sosok Iqbal Damanik, Aktivis Debat dengan Gus Ulil soal Tambang di Raja Ampat, Kini Banjir Dukungan |
---|
Di Balik Kekuatan PT Kawei Sejahtera, Penambang Nikel Raja Ampat Dicabut Izinnya, Ada Sosok Ini |
---|
Bahas Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat, AMPI Gelar Diskusi di Kampus UNJ |
---|
Menjaga Masa Depan Pariwisata: Titik Temu Konservasi dan Ekstraksi Ekonomi Bagi Kesejahteraan Bangsa |
---|
Penataan Tambang Nikel di Raja Ampat Dinilai Sesuai Regulasi dan Prinsip Keberlanjutan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.