Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Sosok Fiona Handayani, Eks Stafsus Mendikbudristek Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Chromebook
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memanggil mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Fiona Handayani pada Selasa (10/6/2025).
Fiona tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Kejagung sekira pukul 09.32 WIB dengan didampingi sejumlah orang.
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek itu diperiksa Kejagung terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di era Menteri Nadiem Makarim.
Berikut sosok dan rekam jejak Fiona Handayani.
Sosok Fiona Handayani
Fiona Handayani merupakan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem yang menangani isu-isu strategis.
Sebelum menjabat sebagai Stafsus Mendikburistek, ia pernah bekerja sebagai analis di McKinsey & Company dan juga pernah menjabat sebagai staf Wakil Gubernur DKI Jakarta bidang kesejahteraan sosial pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Ini Alasan Nadiem Makarim Pilih Chromebook
Adapun Fiona saat ini menjabat sebagai Senior Sustainability Manager di Djarum Foundation.
Fiona Handayani diketahui lulusan Teknik Industri ITB dan Magister Inovasi Sosial dan Kewirausahaan Northwestern University.
Diperiksa Kejagung
Nama Fiona Handayani ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Tim penyidik dari Kejaksaan Agung pun lantas memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Fiona pada Selasa (10/6/2025).
Fiona akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain Fiona Handayani, Kejagung juga akan memeriksa Staf Khusus Mendikbudristek lainnya yakni Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA).
Terbitkan Pencekalan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat pencekalan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan ketiga mantan stafsus Nadiem itu yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA).
Baca juga: Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Klaim Penentuan Harga dan Vendor Bukan Kewenangan Kemendikbudristek
Harli menuturkan, pencekalan terhadap ketiga eks stafsus itu dilakukan lantaran mereka tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama yang telah dijadwalkan oleh penyidik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul Profil dan Jejak Karir Fiona Handayani, Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Laptop Kemendikbud
(Tribunnews.com/David Adi/Fahmi Ramadhan) (Bangkapos.com/Agis Priyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.