Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Ini Alasan Nadiem Makarim Pilih Chromebook

Nadiem Makarim menjelaskan alasan Kemendikbudristek memilih laptop dengan OS Chromebook dalam proyek pengadaan di 2019-2022.

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
DUGAAN KORUPSI LAPTOP - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Nadiem menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan alasan Kemendikbudristek memilih laptop dengan operating system (OS) Chromebook dalam proyek pengadaan laptop untuk anak sekolah di 2019-2022.

Hal ini terkait tuduhan keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, yang tengah berproses di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nadiem mengatakan, dari sisi harga, laptop chromebook 10-30 persen lebih murah harganya daripada laptop dengan OS lain dan spek yang sama.

"Bukan hanya itu, Chrome OS itu gratis. Sedangkan operating system lainnya itu berbayar dan bisa sampai Rp1,5 sampai Rp2,5 juta tambahan," ucap Nadiem, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Nadiem menjelaskan, laptop Chromebook memungkinkan pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap aplikasi demi melindungi para peserta didik dan guru dari pornografi, judi online, dan penggunaan laptop untuk hal yang tidak seharusnya, misalnya bermain game.

Kemampuan kontrol tersebut, kata Nadiem, disediakan gratis di laptop chromebook. Sedangkan di laptop dengan OS lain akan membutuhkan biaya tambahan.

"Chromebook itu bisa digunakan secara offline walaupun fiturnya lumayan terbatas," pungkasnya.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Modus Mega Korupsi Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Ubah Spesifikasi Laptop OS Windows ke Chrome Book

Hari menjelaskan, pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Baca juga: Nadiem Makarim Ungkap Pengadaan 1,1 Juta Unit Laptop Dilakukan Untuk Mitigasi Dampak Covid-19

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved