Kasus Impor Gula
Sidang Tom Lembong, Ketua APTRI Sebut Kebijakan Impor Gula Buat Pendapatan Petani Berkurang
Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengungkapkan kebijakan importasi gula buat pendapatan petani berkurang.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
"Dan harga yang kita peroleh karena HPP itu sebetulnya ditetapkan harga toleransi paling bawah. Dan lelangnya petani tadi bagi hasil yang 66 persen ini kan dimiliki oleh petani. Ini dilelang langsung kepada petani dengan mengundang pedagang-pedagang untuk lelang bebas," imbuhnya.
Diterangkan Soemitro biasanya kalau ada impor belum tentu lebih, belum tentu kurang atau cukup pas, isu impor itu saja pasti harga akan turun.
Jaksa menanyakan apakah itu merugikan petani.
"Yang jelas pendapatan kami jadi berkurang dan kita harus menghitung-hitung karena HPP itu sebetulnya diambil dari rata-rata. Yang petaninya kurang beruntung ya ada yang harusnya HPP lebih tinggi," ujarnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.