Kasus Impor Gula
Sidang Tom Lembong, Ketua APTRI Sebut Kebijakan Impor Gula Buat Pendapatan Petani Berkurang
Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengungkapkan kebijakan importasi gula buat pendapatan petani berkurang.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengungkapkan kebijakan importasi gula buat pendapatan petani berkurang.
Adapun hal itu disampaikan Soemitro saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi importasi gula terdakwa Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).
"Tadi Pak, terkait kondisi kekurangan GKP ya, gula kristal putih. Kan ada solusi dari pemerintah yang melakukan importasi gula kristal mentah. Itu berdampak tidak terhadap para petani tebu ini di lapangan?" tanya jaksa di persidangan.
Soemitro mengatakan di satu sisi memang kalau gula kurang.
Sebetulnya untuk pemenuhan konsumen juga diperlukan impor.
Baca juga: Sekarang Jadi Masalah, Dulu Tom Lembong dan Cak Imin Getol Tolak Hilirisasi Nikel: Ugal-ugalan
"Tetapi importasi itu harusnya yang ideal adalah diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan dan waktunya tepat pada saat dibutuhkan. Namun bila mana, mohon maaf pada tahun-tahun itu sudah kami tidak ingat. Bilamana terjadi importasi yang berlebih, kita hitung saja misalnya stok tahun 2014 berapa. Akhir 2014, kita tidak ingat tapi pasti ada stok sisa," kata Soemitro.
Apakah dengan sisa stok itu cukup atau tidak, kata Soemitro. Kalau cukup mungkin diperlukan untuk awal tahun yang berikutnya.
"Tadi disampaikan oleh Ibu Mus bahwa hitungan ini tidak bisa dipotong-potong tapi kita juga harus perhitungkan," jelasnya.
Baca juga: Sidang Tom Lembong Kembali Ditunda, Kali Ini Gara-gara Hakimnya Cuti
Sehingga, lanjutnya dari situ diperlukan kebijakan impor untuk pemenuhan itu.
Namun, jumlahnya sekali lagi pihaknya tidak ikut menentukan.
Jaksa lalu menanyakan tadi sudah dijelaskan ketika ada importasi itu kan tidak ada komunikasi dilibatkan oleh pihak pemerintah.
Ketika ada importasi gula kristal mentah ke dalam negeri, kan itu otomatis pasokan tebu petani menjadi tidak diserap oleh industri, dampaknya seperti itu tidak.
"Kalau importasi itu sebetulnya biasanya itu digiling, kalau serapannya sudah diatur oleh pabrik gula, kalau itu yang digiling pabrik gula untuk konsumsi," jawab Soemitro.
Jaksa kembali menanyakan terkait harga, jika ada isu import apa itu berdampak ke harga di bawah.
"Betul Bapak, jadi kalau harga itu sebetulnya kami sudah diputuskan dengan SK Menteri Perdagangan kalau tidak salah waktu itu dari tahun ke tahun," kata Soemitro.
"Dan harga yang kita peroleh karena HPP itu sebetulnya ditetapkan harga toleransi paling bawah. Dan lelangnya petani tadi bagi hasil yang 66 persen ini kan dimiliki oleh petani. Ini dilelang langsung kepada petani dengan mengundang pedagang-pedagang untuk lelang bebas," imbuhnya.
Diterangkan Soemitro biasanya kalau ada impor belum tentu lebih, belum tentu kurang atau cukup pas, isu impor itu saja pasti harga akan turun.
Jaksa menanyakan apakah itu merugikan petani.
"Yang jelas pendapatan kami jadi berkurang dan kita harus menghitung-hitung karena HPP itu sebetulnya diambil dari rata-rata. Yang petaninya kurang beruntung ya ada yang harusnya HPP lebih tinggi," ujarnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
- Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.