Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Ungkap Alasan Laptop Chromebook Dipilih untuk Proyek Pengadaan
Nadiem Makarim jelaskan, alasan Kemendikbudristek memilih laptop dengan operating system (OS) chromebook dalam proyek pengadaan pada 2019-2022
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, alasan Kemendikbudristek memilih laptop dengan operating system (OS) chromebook dalam proyek pengadaan pada 2019-2022.
Hal ini terkait tuduhan keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, yang tengah berproses di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem mengatakan, dari sisi harga, laptop chromebook 10-30 persen lebih murah harganya daripada laptop dengan OS lain dan spek yang sama.
"Bukan hanya itu, Chrome OS itu gratis. Sedangkan operating system lainnya itu berbayar dan bisa sampai Rp1,5 sampai Rp2,5 juta tambahan," ucap Nadiem, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Selain itu, ia menjelaskan, laptop chromebook memungkinkan pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap aplikasi.
Hal itu bertujuan untuk melindungi para peserta didik dan guru dari pornografi, judi online, dan penggunaan laptop untuk hal yang tidak seharusnya, misalnya bermain game.
Baca juga: Nadiem Makarim Ungkap Pengadaan 1,1 Juta Unit Laptop Dilakukan Untuk Mitigasi Dampak Covid-19
Kemampuan kontrol tersebut, kata Nadiem, disediakan gratis di laptop chromebook. Sedangkan di laptop dengan OS lain akan membutuhkan biaya tambahan.
"Chromebook itu bisa digunakan secara offline walaupun fiturnya lumayan terbatas," pungkasnya.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.